Gunungkidul, gugat.id — Dugaan hubungan terlarang antar pegawai kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Kali ini, isu perselingkuhan menyeret dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Puskesmas Ponjong 1, Kabupaten Gunungkidul. Kasus ini memicu kegelisahan masyarakat sekaligus menyorot lemahnya pengawasan dan pembinaan aparatur di fasilitas kesehatan milik pemerintah
Informasi yang beredar menyebutkan, hubungan tersebut melibatkan AT, pegawai yang telah berkeluarga, dengan HN yang berstatus lajang. Hubungan di luar ikatan pernikahan itu diduga telah berlangsung cukup lama hingga berujung pada kehamilan HN yang kini diperkirakan memasuki usia tujuh bulan.
Kepala UPT Puskesmas Ponjong 1, dr. Kuncoro, M.Kes, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyatakan kedua terduga merupakan pegawai PPPK paruh waktu yang baru diangkat pada akhir 2025.
Terungkapnya kasus ini, menurut Kuncoro, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai perubahan fisik HN. Menindaklanjuti aduan tersebut, pihak puskesmas melakukan pemeriksaan medis yang kemudian memastikan HN dalam kondisi hamil.
“Hasil klarifikasi internal menunjukkan bahwa keduanya mengakui telah menjalin hubungan di luar pernikahan,” ujar Kuncoro.
Namun, fakta yang memicu sorotan publik adalah belum adanya langkah tegas di tingkat satuan kerja. Hingga kini, kedua pegawai tersebut masih tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa di Puskesmas Ponjong 1. Pihak puskesmas berdalih masih menunggu instruksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan dan saat ini menunggu arahan lebih lanjut,” imbuhnya.
Situasi ini menuai kritik dari masyarakat yang menilai adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etika aparatur sipil negara. Terlebih, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan yang semestinya menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan profesionalisme.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Ismono, S.Si.T., M.Kes., menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan perkara tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk dilakukan kajian serta pembinaan sesuai kewenangan.
“Dinas Kesehatan sudah bersurat ke BKPPD. Saat ini kami menunggu hasil kajian terkait langkah pembinaan dan sanksi yang akan dijatuhkan,” tegas Ismono.
Kasus ini tidak sekadar menyangkut persoalan personal, tetapi menjadi cermin bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem pengawasan, pembinaan pegawai, serta ketegasan penegakan aturan. Tanpa sikap tegas dan transparan, kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan berpotensi terus tergerus.
(Red/hm)