Bantul ,gugati.id – Dugaan aksi pengeroyokan kembali mencoreng situasi keamanan di Kabupaten Bantul. Seorang pria bernama Tatak Sriyanto (53), yang dikenal dengan sapaan Gareng, resmi melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Satreskrim Polres Bantul.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban mengaku menjadi sasaran pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh lima orang. Atas laporannya itu, korban telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi bernomor LP/B/102/IV/2026/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA DIY.
Saat ditemui tim media di wilayah Imogiri, Bantul, Minggu (3/5/2026), Tatak membeberkan kronologi singkat insiden yang menurutnya terjadi di Padukuhan Sangkeh, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul.
“Saya dikeroyok lima orang di wilayah Sangkeh, Srigading, Sanden, sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Tatak.
Menurut pengakuannya, setelah mengalami kekerasan tersebut dirinya langsung mendatangi rumah sakit di wilayah Bambanglipuro untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai dasar laporan hukum.
“Saya langsung ke dokter untuk visum, karena saya tidak terima dan ingin menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Tak hanya melapor, Tatak juga menunjukkan sejumlah luka yang disebut sebagai akibat pengeroyokan. Ia mengaku jari jempol tangan kirinya retak, selain luka di bagian kepala dan sekitar mata kanan.
Korban mengaku telah menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Namun hingga lebih dari dua pekan sejak laporan dibuat, ia merasa penanganan kasus berjalan lamban.
“Saya berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Sudah dua minggu lebih, tapi saya dengar para terlapor belum diperiksa,” keluhnya.
Salah satu rekan korban berinisial PR (53) turut menyuarakan keprihatinan. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menganggap sepele kasus pengeroyokan yang menurutnya sudah meresahkan masyarakat.
“Kasus seperti ini harus ditangani serius. Kekerasan ramai-ramai tidak bisa dibiarkan karena sekarang menjadi perhatian masyarakat,” katanya.
Main Hakim Sendiri Tidak Bisa Dibenarkan
Aksi kekerasan secara berkelompok dengan dalih apa pun merupakan tindakan pidana. Pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP maupun Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku pengeroyokan dapat dijerat hukuman pidana mulai dari 5 tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi 12 tahun apabila menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus yang menimpa Tatak kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Bantul: apakah laporan warga akan ditindak cepat, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan. Publik menanti langkah tegas kepolisian untuk memastikan keadilan tidak berhenti di meja laporan.
(Timred)