Kerja Sama Pengelolaan Hotel Berujung Sengketa, Pemilik Hotel di Purwokerto Digugat Rp4 Miliar |

Kerja Sama Pengelolaan Hotel Berujung Sengketa, Pemilik Hotel di Purwokerto Digugat Rp4 Miliar

By

PURWOKERTO, Gugat.id – Sengketa bisnis di sektor perhotelan kembali mencuat. Kerja sama pengelolaan antara pemilik Hotel Elsotel Purwokerto dan operator manajemen hotel kini berakhir di meja hijau setelah salah satu pihak mengajukan gugatan wanprestasi senilai Rp4 miliar ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Gugatan tersebut diajukan oleh Victor Wisuda Manurung, Founder sekaligus pimpinan Daphna Management dan Daphna International, terhadap Charles selaku Direktur Utama PT Elshaddai Bahagia Sejahtera serta perusahaan tersebut sebagai tergugat. Perkara itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor 44/Pdt.G/2026/PN Pwt.


Perselisihan bermula dari berakhirnya kerja sama pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto yang sebelumnya dioperasikan oleh Daphna Management. Victor menilai penghentian kerja sama yang dilakukan pada akhir Maret 2026 berlangsung secara sepihak dan bertentangan dengan kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kerja sama tersebut diketahui telah berjalan sejak penandatanganan perjanjian pada 5 Oktober 2021. Selama hampir empat tahun, Daphna Management mengaku tidak hanya menangani operasional hotel, tetapi juga menyusun sistem manajemen, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengembangkan strategi pemasaran untuk memperkuat daya saing hotel di tengah ketatnya industri perhotelan.

Menurut Victor, kontribusi timnya turut membantu pencapaian target Gross Operating Profit (GOP) yang telah ditetapkan dalam kerja sama tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata terkait nilai kerugian yang dituntut, melainkan sebagai bentuk upaya menjaga profesionalisme dan kepastian hukum dalam industri perhotelan.
Ini bukan hanya persoalan nilai gugatan. Yang kami perjuangkan adalah kepercayaan dan profesionalisme dalam hubungan kerja sama bisnis. Kami berharap kasus seperti ini tidak dialami oleh pengelola hotel lainnya,” ujar Victor saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Adi Susanto, S.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan komunikasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi ujian penting terhadap prinsip dasar hukum perjanjian yang mengharuskan setiap kesepakatan yang dibuat secara sah untuk dihormati dan dijalankan dengan itikad baik.
Dalam dunia usaha, kepastian hukum merupakan fondasi utama. Setiap pihak tentu memiliki hak untuk mengambil keputusan bisnis, namun keputusan tersebut tetap harus berlandaskan pada komitmen yang telah disepakati bersama,” kata Adi.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

(Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!