Purworejo, Gugat.id – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan mulai merealisasikan pembangunan Pasar Winong yang berada di Jalan Kemiri, Dusun 1, Desa Winong, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Proyek tersebut resmi berjalan berdasarkan tanggal kontrak 13 Juli 2026 dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 15 Juli 2026.
Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, pembangunan Pasar Winong dibiayai melalui APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.217.850.900. Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender oleh CV AZ ZAHRA sebagai pelaksana, dengan pengawasan dilakukan oleh CV POLA PRAKARYA.
Saat melakukan pemantauan di lokasi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim investigasi media mendapati area pasar lama telah rata dan bersih sehingga siap memasuki tahap pembangunan. Namun, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan limbah hasil pembongkaran bangunan pasar lama.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana material bongkaran tersebut dibawa. Ia hanya melihat limbah diangkut menggunakan sejumlah truk dari lokasi proyek.
“Maaf kami tidak tahu, tapi yang pasti limbah bongkaran bangunan pasar lama diangkut dengan truk dan dibawa pergi,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan warga dalam proses koordinasi maupun pelaksanaan pembongkaran, warga tersebut juga mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau saya tidak, tapi tidak tahu yang lain, mungkin iya. Saya kurang tahu,” katanya.
Di sisi lain, warga berharap pembangunan Pasar Winong dapat segera selesai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan aktivitas perdagangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Kemiri maupun Kabupaten Purworejo secara umum. Mereka juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan pasar tersebut.
Meski demikian, pengelolaan limbah hasil pembongkaran bangunan lama menjadi aspek yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan kepada publik. Transparansi mengenai proses pengangkutan, lokasi penempatan, hingga mekanisme pengelolaan material bongkaran penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak CV AZ ZAHRA selaku pelaksana proyek terkait pengelolaan limbah bongkaran pasar lama. Tim juga berencana meminta klarifikasi kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme penanganan limbah pembongkaran tersebut.
(Red)