Buntut Pembongkaran Kios, Warga Pemilik Bangunan Kios Terpikir Minta Ganti Rugi |

Buntut Pembongkaran Kios, Warga Pemilik Bangunan Kios Terpikir Minta Ganti Rugi

By

MADIUN , gugat.id – Salah seorang warga yang menempati kios -yang dibongkar Pemerintah Desa Bentengan Kecamatan Wungu Madiun Jawa Timur ahir Agustus lalu- berniat meminta ganti rugi kepada pihak Pemdes setempat. Itu dikarenakan warga tersebut merasa sebagai pihak yang mendirikan bangunan dengan biaya sendiri, di atas tanah negara yang disewanya.

Meski begitu, penghuni kios tersebut merasa kebingungan kemana harus menuntut ganti rugi tersebut. Selain itu, pihaknya juga menunggu penghuni kios lainnya, yang memiliki pendapat sama dengannya.

Pandangan itu dituturkan salah seorang pemilik bangunan kios, yang meminta identitasnya disimpan media massa, kepada jurnalis yang wawancara secara pesan pendek, Kamis malam (7/11/2024).

Disebutkan pria yang membuka usaha benih lele pada kios itu, dia mulai membangun kios secara permanen pada Tahun 2005. Menurutnya, kios berukuran 4×5 meter ditambah bangunan kamar mandi berukuran 3×4 meter, yang dia bangun saat itu menghabiskan biaya sekitar Rp. 30 juta.

Saya pribadi sebenarnya juga pingin menuntut ganti rugi. Syukur kalau para penghuni kios yang lain juga berniat sama. Kalau serentak gitu akan lebih baik. Malah bagus dan saya dorong,” kata penghuni kios itu, mengungkapkan keinginannya.

Penghuni kios itu melanjutkan, pihaknya tidak setuju alasan Kades setempat yang mengatakan, pembongkaran 20 kios itu di latar belakangi alih fungsi sebagai tempat mesum. Juga disebut, para penghuni yang tidak mau membayar sewa tanah.

Alasan pembongkaran tersebut, sambungnya, dianggap ‘ngawur’. Lantaran, akunya, pihaknya setiap tahun sekali selalu membayar uang sewa tanah ke Kas Desa setempat, sebesar Rp. 300 ribu, yang selalu dititipkan kepada Agus Samsuri, Kepala Dusun Bantengan.

Jadi alasan pembongkaran kios itu sama sekali ngawur. Saya selalu bayar sewa tanah itu sebesar Rp. 300 ribu. Saya titipkan lewat Pak Agus Samsuri, seorang Kepala Dusun Bantengan,” terang penghuni kios itu.

Kepala Dusun Bantengan, Agus Samsuri, yang dituding mendapat titipan uang sewa tanah oleh pria penghuni kios tidak (belum) membalas konfirmasi, saat dihubungi jurnalis melalui pesan whatsapp.

Sementara Inspektorat Kabupaten Madiun, Joko Lelono, yang dimintai tanggapan bab persoalan yang muncul di Desa Bantengan, mengaku belum memahami persoalannya.

Baca juga :Setoran Uang Sewa Macet, Kades di Madiun ‘Ngamuk’ Bongkar 20 Kios 

Pihaknya, menurut Joko Lelono, segera melakukan koordinasi dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat san Desa) setempat, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Masalah apa saya belum tahu. Saya akan koordinasi dengan Dinas PMD. Terima kasih informasinya,” tegas Joko Lelono.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, Supriadi, yang dikonfirmasi terpisah meminta waktu untuk mempelajari lebih dulu permasalahannya.

Dinas yang dipimpinnya, menurut Supriadi, secara resmi hingga saat ini belum ada pihak yang melaporkan persoalan tersebut.

Kami akan mempelajari terlebih dulu permasalahannya. Karena sampai saat ini belum ada pihak yang melaporkan masalah itu kepada kami,” jelas Supriadi.

(Red/fin)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!