Bupati Gunungkidul Tegaskan Relokasi PKL Alun-Alun Sesuai Aturan |

Bupati Gunungkidul Tegaskan Relokasi PKL Alun-Alun Sesuai Aturan

By

GUNUNGKIDUL, gugat.id – Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih angkat bicara terkait aksi penolakan rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan Alun-Alun Wonosari. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025), Endah menegaskan bahwa aktivitas berdagang di kawasan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kami tidak melarang mereka berdagang, kami mengarahkan mereka untuk berdagang di tempat yang diizinkan,” ujar Bupati.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL di Pasar Besole, Kalurahan Baleharjo. Di kawasan tersebut tersedia 145 kios yang belum dimanfaatkan dan rencananya akan ditata ulang guna menampung pedagang dari kawasan Alun-Alun.

“Berkaitan dengan relokasi PKL Alun-Alun, kita akan ajak mereka berdialog guna mendapat solusi terbaik. Selain itu, juga akan kita berikan edukasi bahwa berjualan di kawasan Alun-Alun itu melanggar Perda,” tegas Endah.

Baca juga: https://www.gugat.id/pemkab-gunungkidul-dorong-kemandirian-fiskal-lewat-keteladanan-pembayaran-pajak/

Keberadaan lapak PKL di sisi barat Alun-Alun, yang berdekatan langsung dengan Masjid Al-Ikhlas, dinilai mengganggu aktivitas jamaah. Endah pun menekankan bahwa penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Mungkin saja mereka belum tahu kalau ini melanggar Perda, nanti kita akan ajak dialog dan edukasi,” pungkasnya.

Meskipun sejumlah PKL menyatakan penolakan, Pemkab Gunungkidul tetap berkomitmen melanjutkan proses relokasi ke kawasan Besole Baleharjo sebagai langkah penataan kota dan penegakan aturan daerah.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!