GUGAT.ID (Yogyakarta) – Dapur Umum Buruh Gendong Perempuan Yogyakarta (DUBGP-Y), sebuah gerakan solidaritas masyarakat yang diinisiasi untuk menyalurkan donasi dalam bentuk penyediaan sarapan dan/atau makan siang kepada kelompok ekonomi rentan yang terdampak pandemi COVID-19—utamanya para buruh gendong perempuan di pasar Beringhajo, Giwangan, Kranggan dan Gamping—digugat oleh jejaring relawan, donatur, dan pegiat gerakan di Yogyakarta, lantaran pengelolaan donasi diduga tidak transparan dan akuntabel.
Melalui pers rilis tertanggal, Senin (18/7), salah salah seorang aktivis yang menjadi wakil dari Jejaring Relawan, Donatur, dan Pegiat Gerakan Yogyakarta, Elanto Wijoyono, menyampaikan bahwa Oktober 2020 hingga Desember 2021, DUBGP-Y telah melakukan 11 tahap kegiatan dengan melibatkan puluhan relawan dari beragam latar belakang. Lokasi dapur yang telah berpindah sebanyak tiga kali ini telah mendistribusikan 50.000 paket makanan kepada kelompok buruh gendong di empat pasar tersebut.
“Seluruh kebutuhan operasional DUBGP-Y tersebut menggunakan donasi publik, baik berupa uang dan barang. Penerimaan dana dibuka melalui rekening bank atas nama Perkumpulan Simponi maupun laman KitaBisa.com, beserta dua rekening pribadi atas nama M. Terhitung hingga akhir Desember 2021, dana yang terhimpun mencapai lebih dari Rp 800 juta. Besaran dana itu tidak termasuk donasi berbentuk bahan, barang dan pinjaman aset berupa alat kerja, distribusi, dll. Dana digunakan untuk membeli bahan, pengolahan makanan, distribusi makanan, hingga subsidi transportasi bagi sebagian relawan,” tegas Elanto.
Namun sangat disayangkan, Elanto menambahkan penyelenggaraan DUBGP-Y yang telah berlangsung selama 232 hari itu menyisakan persoalaan besar dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Seluruh urusan operasional dan administrasi dilakukan secara individual oleh M. Selain itu, dalam proses penggunaan donasi M juga diduga tidak menaati prinsip pertanggungjawaban.
Bahkan lingkar pegiat dan relawan DUBGP-Y telah melakukan serangkaian evaluasi publik terhadap penyelenggaraan kegiatan DUBGP-Y pada Februari 2022. Namun M menolak terlibat dan tidak bersedia memberi akses terhadap catatan keuangan dan bukti transaksi serta dokumen kerjasama yang dilakukan dengan para pihak selama penyelenggaraan DUBGP-Y.

Sengketa Informasi Publik
Berbagai pihak sebenarnya telah dilibatkan untuk melakukan memediasi masalah ini. Dalam serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak yang membantu mediasi, M selalu menyatakan kesediaan untuk membuat laporan dan mengembalikan aset DUBGP-Y setelah Maret 2022.
Namun pernyataan tersebut tak kunjung dilakukan, bahkan pada April 2022 justru membuka kegiatan baru dengan nama Dapur Umum Keliling Emergency Foodtruck. Aktivitas baru ini terus membuka donasi publik dan tetap menggunakan aset yang selama ini diperuntukkan bagi DUBGP-Y.
Merespon perkembangan tersebut, perwakilan donatur dan relawan DUBGP-Y beserta pegiat gerakan sosial di Yogyakarta terus mendorong upaya untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas. Selama enam bulan terakhir, selain mediasi yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dan organisasi, juga telah dilayangkan somasi hingga permohonan informasi publik. Hingga kini, seluruh upaya tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan, pada 9 April 2022, Elanto selaku wakil dari para donatur, relawan dan pegiat gerakan, mengirim permohonan informasi kepada Perkumpulan Simponi sebagai institusi yang digunakan dalam perihal penggalangan dana dan urusan administratif lainnya. Permohonan tersebut berisi permintaan untuk mengakses dokumen berikut:
Pertama, laporan keuangan dari donasi yang dihimpun/diterima melalui rekening Perkumpulan Simponi di Bank Mandiri dengan nomor rekening 0700007202901, selama penyelenggaran DUBGP-Y periode Oktober 2020 hingga 31 Desember 2021.
Kedua, dokumen penerimaan donasi dan/atau perjanjian kerjasama dengan para pihak yang ditetapkan oleh/atas nama Perkumpulan Simponi selama penyelenggaraan DUBGP-Y periode Oktober 2020 hingga 31 Desember 2021.
Seluruh dokumen tersebut dibutuhkan untuk melengkapi data rujukan dalam proses pertanggungjawaban DUBGP-Y. Pelaporan ini dikawal secara partisipatif oleh relawan, donatur dan publik secara umum. Namun demikian, permohonan ini lagi-lagi tidak ditanggapi oleh Perkumpulan Simponi.
Lantaran tidak adanya tanggapan terhadap surat tersebut, maka Elanto mengirimkan Surat Pernyataan Keberatan atas tidak ditanggapinya informasi publik tersebut kepada Pengawas Perkumpulan Simponi, tertanggal 25 Mei 2022. Namun sayannya, surat tersebut juga tidak mendapat respon dari para pengawas Perkimpulan Simponi.
Karena tidak mendapatkan respon dari pihak Perkumpulan Simponi, Elanto kemudian mengajukan kasus ini sebagai sengketa informasi publik, melalui Komisi Informasi Daerah (KID) DI Yogyakarta. KID DIY menyetujui dan akan menyelenggarakan Sidang Ajudikasi Nonlitigasi I, berupa Agenda Pemeriksaan Awal Perkara Sengketa Informasi Publik, dengan Register Nomor 010/VII/KIDDIY-PS/2022 antara Elanto selaku “pemohon” dengan Perkumpulan Simponi sebagai “termohon”. Sidang akan digelar di Ruang Kresna, Gedung Diskominfo DIY di Jl. Brigjen Katamso, Kompleks THR, Yogyakarta pada Rabu, 20 Juli 2022 pukul 09.00 WIB.
Pembelajaran Berharga untuk Publik
Pengajuan gugatan sengket informasi publik ini, menurut Elanto merupakan pembelajaran berharga bagi banyak pihak.
“Aksi kemanusiaan adalah suatu keteladanan, namun bukan berarti dapat lepas dari pertanggungjawaban. Terlebih lagi ketika dalam penyelenggaraannya melibatkan partisipasi jaringan masyarakat, serta menggunakan dana publik,” tegas Elanto.
Melalui sidang sengketa permohonan informasi publik ini, diharapkan Perkumpulan Simponi bersedia memberikan data dan dokumen yang dimohonkan. Sebab dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi yang wajib dibuka kepada publik. Nantinya, dokumen akan digunakan untuk memproses penuntasan investigasi terhadap indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Perkumpulan Simponi selama penyelenggaraan DUBGP-Y.
“Upaya ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi jaringan masyarakat sipil. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar konsisten dijalankan dalam setiap langkah gerakan, yang tidak bisa ditukar dengan sekadar klaim telah berjuang di jalan kemanusiaan,” pungkas Elanto.
Kontributor : abe/ gugat.id