Gunungkidul, gugat.id – Gabungan supir truk se-Kabupaten Gunungkidul, gelar aksi demo di DPRD Gunungkidul. Mereka menolak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kebijakan zero Over Dimensi dan Overload (ODOL), Rabu (25/06/2025).
Sebelum menyampaikan aspirasinya para sopir truk mengadakan longmarch dari Bunderan Tugu Tobong Gamping Siyono menuju gedung DPRD Gunungkidul. Mereka juga memasang spanduk di bak truk masing-masing yang bertuliskan berbagai macam aspirasi serta tuntutan.
“Pagi ini kami sowan ke Gedung DPRD Gunungkidul untuk menyampaikan aspirasi dari para sopir truk salah satunya adalah penghapusan undang-undang ODOL,”ucap kordinator aksi demo Sulistyo.

Tak hanya itu, mereka juga menyampaikan aspirasi lain diantaranya, penghapusan praktik pungli, percaloan di uji KIR, mempermudah ujian KIR di Gunungkidul, penghapusan denda PKB, pengawasan transparan terhadap Dishub, serta merevisi SHBJ di Gunungkidul.
Baca juga: Hadirkan Panggung Seni Inklusif, Gunungkidul Berikan Ruang Ekspresi untuk Disabilitas
Usai orasi perwakilan dari mereka diterima oleh Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini untuk audiensi dengan komisi A dan C serta jajaran OPD guna berdiakusi mencari solusi bersama. Dalam audiensi bersama DPRD mereka diwakil oleh beberapa kordinator diantaranya Sulistyo, Mbah Bani, Heri Nglora, Pardi, Supri, Rubiyo, Rusdono, dan Budi Batusari

Dalam aksi demo ini arus lalulintas di sepanjang ruas jalan Brigjen Katamso sempat tersendat. Terlihat ratusan personil kepolisian Polres Gunungkidul turut serta mengamankan jalanya aksi ini agar terlaksana dengan lancar serta dalam suasana kondusif.
(Red/hmw)