Malaka, gugat.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur, resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang warga. Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setempat.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT, tertanggal 1 Januari 2026, sebagai dasar awal penyelidikan resmi oleh kepolisian.
Laporan dibuat oleh Monika Hoar, warga Dusun Wanibesak A, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 11.50 WITA.
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Betun–Weoe, tepatnya di Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, yang saat itu dalam kondisi ramai aktivitas warga.
Korban dalam peristiwa ini adalah Yulius Bere, yang diduga kuat menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah terlapor yang hingga kini identitasnya masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.

Pada saat kejadian berlangsung, pelapor tidak berada di lokasi kejadian, melainkan sedang berada di kebun di wilayah Desa Seserai untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Pelapor baru mengetahui peristiwa tersebut sekitar pukul 15.00 WITA, setelah seorang saksi datang dan menyampaikan bahwa korban mengalami pemukulan berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Mendapat informasi tersebut, pelapor segera kembali ke rumah. Korban sempat dibawa ke rumah di Wanibesak sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka serius yang diderita, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
(Red/Djan)