TEGAL, Gugat.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal kembali mengungkap kasus korupsi dana desa. Kali ini, giliran Wahyono bin Darman, Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada Rabu, 10 September 2025. Ia diduga kuat menyalahgunakan APBDes Tahun Anggaran 2024 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp515.833.192.
Langkah hukum ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-231/M.3.43/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025, penyidik Kejari menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Temuan itu semakin diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tegal Nomor: 700/1565-2/03 yang dirilis pada 22 Agustus 2025. Audit tersebut mengungkap adanya program desa yang tidak pernah dilaksanakan dan sebagian lainnya dikerjakan tidak sesuai perencanaan.
Sehari penuh, suasana Kejari Tegal cukup sibuk. Setelah dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1732/M.3.43/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-705/M.3.43/Fd.1/09/2025, Wahyono akhirnya resmi ditahan. Sekitar pukul 12.00 WIB, usai dinyatakan sehat, ia langsung digiring menuju Lapas Kelas IIB Slawi dengan pengawalan ketat aparat Kejari bersama seorang anggota TNI.

Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 hingga 29 September 2025. Kepala Kejari Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan. “Kami khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Wahyono dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara belasan tahun menanti sang kepala desa.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan dana desa. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan justru diselewengkan. Publik pun menaruh perhatian besar, menanti apakah ada pihak lain yang turut terseret dalam kasus yang kini menjerat Kades Kreman tersebut.
(Redaksi)
(R. Latief)