Jakarta, gugat.id – Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan fokus pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.24 Oktober 2025
Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses transisi, termasuk dalam hal peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti. “Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua punya komitmen yang sama. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji, dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia mengakui, kompleksitas dalam proses peralihan merupakan hal wajar mengingat banyaknya aset yang terlibat. Namun, Kamaruddin optimistis seluruh tahapan berjalan sesuai rencana.
“Sedikit kompleksitas itu biasa, karena asetnya tidak sederhana. Tapi Insya Allah semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya.
Kamaruddin menjelaskan, dasar hukum peralihan aset haji telah diatur secara jelas dalam Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden dan diundangkan pada 4 September 2025.
“Semuanya memang butuh proses — ada dokumen dan surat-surat yang perlu diproses serta melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” tuturnya.
Sekjen Kemenag juga memastikan bahwa aktivitas transisi tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026. “Harusnya tidak mengganggu. Proses haji tetap berjalan, dan Kemenag sepenuhnya akan membantu,” tegasnya.
Selain peralihan aset, proses pengalihan SDM juga tengah berlangsung. Kemenag, kata Kamaruddin, menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji terkait pengalihan pegawai yang sebelumnya menangani penyelenggaraan haji.
“Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama. Jadi SDM yang paling paham tentu mereka yang sudah berpengalaman. Ini sedang dalam proses pengalihan,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset. Aset yang bersumber dari dana haji akan otomatis dialihkan ke Kementerian Haji, sedangkan untuk SDM diatur dengan mekanisme yang lebih fleksibel.
“Ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kemenhaj. Kita dukung, kita perlancar prosesnya. Satu hal yang pasti, penyelenggaraan haji tidak boleh gagal dan harus lebih baik dari sebelumnya. Karena kini dikelola langsung oleh kementerian yang khusus mengurus haji,” tandasnya.
(Don)