Ritel Modern vs Pasar Tradisional, Pemda Gunungkidul Tak Berdaya |

Ritel Modern vs Pasar Tradisional, Pemda Gunungkidul Tak Berdaya

By

Gunungkidul (gugat.id) – Semakin berkembangnya bisnis ritel/toko modern (minimarket, supermarket, hypermart) di Gunungkidul saat ini disebabkan oleh berubahnya tingkat pendapatan dan budaya masyarakat, sehingga membuat kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. 

Dahulu ritel modern hanya terdapat di perkotaan-perkotaan besar, tetapi sekarang telah masuk dan berkembang di daerah kabupaten dan kecamatan bahkan sampai ke desa-desa. 

Apabila kondisi ini semakin dibiarkan, maka dapat membuat para pedagang kecil atau peritel/pasar tradisional akan kehilangan mata pencahariannya. Pasar tradisional mungkin akan tersingkirkan secara perlahan dan dapat membuat tenggelam seiring dengan perkembangan dunia ritel saat ini yang didominasi oleh ritel modern.

Salah satu contoh ritel modern yang ada di wilayah Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong yang berjarak kurang lebih hanya 5 meter dari pasar tradisional Bedoyo. Seorang pedagang di Pasar Bedoyo, mengatakan semenjak berdirinya minimarket tersebut di sebelah pasar  Bedoyo mengalami turunnya omzet penjualan yang sangat dratis. 

“Sekarang sepi, udah jarang yang jajan di toko yang ada di pasar, semua ke minimarket,” kata dia. 

Pertanyaannya, apakah ada peraturan daerah Gunungkidul yang mengatur tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern saat ini? 

Mengulas sedikit tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menjelaskan dalam BAB II Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Bagian kedua, Pasal 7 yang berbunyi;

Penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus memenuhi ketentuan jarak antar tempat usaha perdagangan sebagai berikut :

a. Pasar tradisional tidak diperbolehkan berjarak kurang dari 2 Km dengan pasar tradisional lainnya;

b. Pusat perbelanjaan dan toko modern selain Minimarket tidak diperbolehkan berjarak kurang dari 1500 meter dengan pasar tradisional. 

c. Pusat perbelanjaan dan toko modern selain Minimarket tidak diperbolehkan berjarak kurang dari 500 meter dengan pusat perbelanjaan lain atau toko modern selain Minimarket lain; dan

d. Minimarket tidak diperbolehkan berjarak :

  1. Kurang dari 300 meter dari pasar tradisional

  2. Kurang dari 200 meter dari minimarket lain. 

Drs. Irawan Jatmiko, M.Si.

Saat ditemui awak media Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul Drs. Irawan Jatmiko, M.Si. menjelaskan bahwa perda yang mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern gugur oleh peraturan diatasnya dan saat ini baru proses revisi, karena tidak sinkron dengan peraturan pemerintah tentang bidang perdagangan. 

“Peraturan pemerintahnya tidak menyinggung terkait toko jejaring sama sekali, sedangkan perda kita menyebutkan,” jelas Irawan. 

Irawan menambahkan, proses revisi ini upaya pemerintah Gunungkidul dalam melindungi hak – hak pedagang pasar yang mempunyai segmentasi pasar tersendiri, bahkan pedagang pasar tradisional bisa menyesuaikan di bawah harga swalayan.

(Red/hd)


Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!