Gunungkidul (gugat.id) – Papan nama proyek merupakan suatu bentuk informasi yang bisa diakses oleh masyarakat berdasarkan asas keterbukaan dan transparansi tanpa ada yang harus di rahasiakan.
Keterbukaan dan transparansi anggaran dalam kegiatan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara sudah menjadi keharusan dimulai dari awal sampai akhir sebuah proyek, mencantumkan nama proyek, pelaksana, pengawas, tanggal kontrak dan dipasang yang rapi dan kuat serta di tempatkan di lokasi yang mudah dilihat.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).
Baca Juga
- Tanggul Setinggi 4 Meter Longsor, Akibat Hujan Lebat di Wilayah Karangmojo
- Dalam Rangka Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus IKG/PWG Menggelar Wayang Kulit dengan Kolaborasi 3 Dalang
- Perempuan Bisa Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Yogyakarta
Hal berbeda dan aneh terjadi pada pekerjaan proyek pembangunan drainase ruas jalan Karang tengah – Bejiharjo dengan anggaran Rp. 64 juta dengan pelaksana CV TKTDW yang beralamat Patuk II, Patuk, Gunungkidul, pasalnya pemasangan papan informasi proyek tersebut tersembunyi di dalam pos ronda dan sulit diakses oleh masyarakat.
Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Gunungkidul, Wadiyana saat di konfirmasi mengatakan sepertinya mereka tidak paham maksud dari papan nama informasi proyek, dan itu tidak ada unsur kesengajaan menyembunyikan papan informasi.
“Itu keteledoran dari penyedia jasa, saya meminta maaf atas keteledoran ini dan besok pagi segera kami benahi,” kata wadiyana, (7/11).
(Red/hd)