Perempuan Bisa Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Yogyakarta |

Perempuan Bisa Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Yogyakarta

By

GUGAT. ID – Daerah istimewa Yogyakarta punya keistimewaan dalam mengelola tata kelola pemerintahan daerah, seperti yang di atur dalam pasal 18 dan 19 UU keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY). Sultan Yogyakarta yang sekaligus menjadi raja dan Gubernur dan jabatan Gubernur tanpa harus melewati proses pemilihan Umum. 

Tetapi pada Tahun 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) memtusukan menghapus frasa ‘istri’ dalam pasal 18 ayat (1) huruf M UU KDIY yang menjadikan perempuan bisa menjadi Gubernur dan wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Ada sebelas orang pemohon pengujian materill UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY) terhadap UUD 45, para pemohon tersebut mendalilkan hak – hak konstitusionalnya yang sangat di rugikan dalam UU No 13 Tahun 2012 . 

Baca Juga 

Isi dari tuntutan Pemohon yang di kutip dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diantaranya;

Berlakunya ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf M UU KDIY dengan frasa “istri” tanpa kata ” suami ” Sebagai frasa yang objektif, seolah-olah menafsirkan hanya Laki-laki saja yang berhak menjadi gubernur dan wakil gubernur di DIY. Dengan demikian, norma tersebut  bersifat diskriminatif terhadap perempuan. 

Frasa “istri” dalam pasal 18 ayat (1) huruf M UU KDIY  tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam kejelasan norma. Norma a quo di yakini telah menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga menimbulkan tidak kepastian hukum. 

Pada tanggal 31 Agustus 2017 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan. Menurut Mahkamah, pasal 18 ayat (1) huruf M UU KDIY telah membatasi hak politik khususnya bagi perempuan untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur di DIY.

Mahkamah juga menghapus frasa “istri”  dalam pasal 18 ayat (1) huruf M UU KDIY. Dengan demikian, perempuan dapat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur di DIY. 

(red/hd)


Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!