KPU Kendal Gelar Sosialisasi, Evaluasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan 2024 |

KPU Kendal Gelar Sosialisasi, Evaluasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan 2024

By

Kendal (gugat.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengadakan sosialisasi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kendal pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di Kopi Walet Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Selasa (4/4/2023).

Dihadiri oleh Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria beserta para anggota, dan diikuti oleh para pengurus Partai Politik di Kabupaten Kendal, para OPD Kendal terkait, serta sejumlah para awak media di Kabupaten Kendal.

Hevy Indah Oktaria mengatakan, kegiatan ini dalam rangka di Kabupaten Kendal yang telah ditetapkan PKPU Tahun 2023. Hevy juga menjelaskan, terkait dengan proses penyusunan Dapil sebenarnya sudah cukup lama, dimulai sejak 14 Oktober 2022 lalu sampai ditetapkan pada 9 Januari 2023. Kemudian hingga saat ini pihaknya berkewajiban mensosialisasikan terkait dengan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kendal.

“Sebelumnya KPU Kabupaten Kendal sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat di Kabupaten Kendal, dan ini kedua kalinya kami melakukan sosialisasi dengan melibatkan para pengurus Partai Politik dan stakeholder terkait di Kabupaten Kendal,” tutur Hevy.

Hevy mengungkapkan untuk alokasi kursi DPRD Kendal mengalami penambahan, dimana sebelumnya pada Pemilu tahun 2019 hanya 45 kursi, dan Pemilu di tahun 2024 telah ditetapkan menjadi 50 kursi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa jika jumlah penduduk di atas 1 juta, maka jumlah kursi di DPRD kabupaten jumlahnya 50 kursi.

“Untuk Dapil di Kabupaten Kendal telah ditetapkan oleh PKPU No. 6 tahun 2023, yaitu tidak ada penambahan Dapil. Artinya masih tetap 6 Dapil di Kabupaten Kendal. Hanya saja untuk tambahan kursi, masing-masing Dapil mendapatkan 1 kursi kecuali Dapil 5,” tambah Hevy.

Baca juga: https://www.gugat.id/masyarakat-serbu-pasar-murah-dari-dinas-perdagangan-gunungkidul-di-kalurahan-kepek-wonosari/

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis, Rokhimudin menyampaikan, bahwa ada 7 prinsip dalam penyusunan Dapil. Pertama adalah prinsip Kesetaraan Nilai Suara, yang mengupayakan harga kursi yang setara antara Dapil satu dengan yang lainnya. Kedua, ketaatan pada Pemilu yang proposional yang mengutamakan jumlah kursi besar, yaitu 6-12 kursi. Ketiga, prinsip Proporsionalitas, yaitu yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. Keempat, prinsip Integritas Wilayah. Kelima, prinsip Cakupan wilayah yang sama. Enam, prinsip Kohesivitas, dan 7 adalah prinsip Berkesinambungan.

Berdasarkan dari 7 prinsip tersebut, menurut Rokhimudin Dapil di Kabupaten Kendal pada tahun 2024 masih tetap sama dengan tahun 2019, karena tidak ada pemekaran wilayah di Kabupaten Kendal. Terkait dengan penambahan kursi pada Pemilu tahun 2024, Kabupaten Kendal mendapatkan tambahan 5 Kursi di DPRD.

(red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!