Jakarta, gugat.id — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengembangkan pesantren ramah anak yang bebas dari segala bentuk kekerasan. Sebagai langkah konkret, Kemenag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.26 Oktober 2025
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Menag menyebut, kehadiran Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dan KMA Nomor 83 Tahun 2023 yang menjadi landasan teknis dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kemenag.
Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak (Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022) dan Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren (Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024), yang menekankan pentingnya lingkungan pesantren tanpa kekerasan dan pengasuhan yang humanis.
“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kemenag dan pemangku kepentingan untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Menag.
Menag juga menyoroti hasil riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dirilis pada Juli 2025. Dari 514 pesantren yang diteliti, ditemukan bahwa 1,06 persen dari total 43.000 pesantren di Indonesia memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Temuan riset PPIM menjadi perhatian serius Kemenag. Kami mengajak 98,9 persen pesantren yang memiliki ketahanan tinggi untuk berbagi praktik baik dalam pencegahan kekerasan,” jelas Nasaruddin.
Dalam upaya penguatan kebijakan, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di lembaga pendidikan keagamaan.
“Salah satu upaya tersebut adalah penerapan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” imbuh Menag.
Sinergi dengan KemenPPPA dilakukan pada tiga ranah utama, yakni: Mempromosikan hak-hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan. Mencegah kekerasan melalui perbaikan pola pengasuhan dan hubungan yang saling menghormati. Menangani anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menambahkan bahwa selain pembentukan Satgas, Kemenag juga melakukan langkah konkret lainnya seperti pendampingan dan digitalisasi pelaporan.
Melalui SK Dirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025, Kemenag telah menetapkan 512 pesantren sebagai pilot project Program Pesantren Ramah Anak. Selain itu, sistem pelaporan kekerasan kini dapat dilakukan secara daring melalui layanan Telepontren, berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854.
“Kami juga mendorong setiap pesantren membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim, serta terhubung langsung ke Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan,” jelas Amien.
Sementara itu, Staf Khusus Menag Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu, menyampaikan bahwa Kemenag juga mendorong kesadaran di kalangan pesantren melalui berbagai kegiatan edukatif, seperti Lomba Karya Tulis Ilmiah Pesantren Ramah Anak dan Sosialisasi Masa Taaruf Santri (Mata Santri).
“Kemenag juga bekerja sama dengan Lakpesdam PBNU dalam pelatihan penanganan kekerasan seksual di 17 pesantren di berbagai daerah. Respons pesantren sejauh ini sangat positif,” ujar Ismail.
Kemenag telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak (PRA) sebagai berikut: Fase Penguatan Dasar (2025–2026): sosialisasi kebijakan, pembentukan gugus tugas, dan peningkatan kapasitas SDM. Fase Akselerasi (2027–2028): replikasi program dan pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren dengan dukungan lintas sektor. Fase Kemandirian (2029): integrasi PRA dalam sistem manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan.
“Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah upaya kita semakin efektif dan berkelanjutan,” pungkas Menag Nasaruddin Umar.
(Don)