TEGAL, Gugat.id – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau pengelolaan sampah di Rest Area KM 287 A ruas Tol Pejagan–Pemalang pada Sabtu siang. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan rest area, khususnya menjelang meningkatnya arus mudik Lebaran.
Dalam kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup juga membagikan bingkisan berupa tong sampah mini kepada para pemudik. Tempat sampah kecil tersebut dapat digunakan di dalam kendaraan pribadi agar para pemudik tidak membuang sampah sembarangan selama perjalanan.
Selain melakukan peninjauan, menteri juga terlihat menyempatkan diri berinteraksi dengan para pemudik serta pedagang yang berada di kawasan rest area. Ia mengobrol dengan sejumlah pengunjung sekaligus menanyakan pengalaman mereka selama beristirahat di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan waktu tiga bulan kepada pengelola rest area di sepanjang jalur Pantura untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kenyamanan para pemudik selama perjalanan.
“Sesuai dengan mandat dari pemerintah kepada seluruh rest area di ruas Pantura ini, kami memberikan waktu tiga bulan. Sekarang waktunya sudah berjalan, sekaligus kami melaksanakan amanat Presiden untuk memastikan kenyamanan pemudik serta melakukan kontrol terhadap pengelolaan sampah,” ujar Hanif.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dinilai lambat merespons kebijakan tersebut. Pemanggilan dijadwalkan mulai awal April untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan dalam merespons surat pemerintah mengenai pembangunan fasilitas pengelolaan sampah.
“Pada TPA yang responsnya kurang cepat, kami akan melakukan pemanggilan pada awal April untuk mendapatkan penjelasan terkait keterlambatan dalam merespons surat pemerintah mengenai pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di masing-masing lokasi,” tambahnya.

Hanif juga menegaskan bahwa jika sanksi administratif tidak diindahkan, pemerintah dapat memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan, bahkan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara.
Sementara itu, Pengelola Rest Area KM 287 A ruas Tol Pejagan–Pemalang, Anis Semiarto, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan dalam pengelolaan sampah sejak kunjungan pertama Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025. Salah satunya dengan menyiapkan fasilitas pemilahan dan penyortiran sampah, termasuk pemisahan sampah organik untuk diolah menjadi pupuk.
“Pada Desember 2025 kami mendapat kunjungan pertama dari Kementerian Lingkungan Hidup. Saat itu disarankan agar ada bangunan untuk pemilahan dan penyortiran sampah. Sampah organik juga dipisahkan dan diolah menjadi pupuk,” jelas Anis.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelola bekerja sama dengan warga lokal untuk membantu pengelolaan sampah. Warga yang direkrut diberikan kesempatan untuk menjual sampah bernilai ekonomis seperti botol plastik dan kardus.
Selain itu, Rest Area KM 287 A juga dilengkapi berbagai fasilitas penunjang bagi para pemudik, seperti tenant UMKM, tenant merek nasional dan lokal, Pertashop, serta fasilitas pengisian daya kendaraan listrik atau fast charging. Tersedia pula musala, sementara pembangunan masjid yang didukung oleh BPKH ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan. Pengelola berharap rest area tersebut dapat menjadi tempat singgah yang nyaman, bersih, dan ramah lingkungan bagi para pemudik.
(Redaksi/Iqbal Latief)