GUNUNGKIDUL, gugat.id – Sejumlah orang tua murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, mengeluhkan adanya pungutan rutin yang dilakukan oleh komite sekolah. Mereka mengaku harus membayar iuran puluhan ribu rupiah setiap bulan dengan alasan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan kegiatan ekstrakurikuler.
Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf b, yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua atau walinya.
Salah satu wali murid, RM, mengungkapkan bahwa pungutan ini sudah berjalan selama tiga tahun, sejak anaknya duduk di bangku kelas 3 SD. Ia menyebut, pada tahun 2025 iuran komite bahkan mengalami kenaikan.
“Saya waktu itu mengikuti rapat komite di Balai Kalurahan. Pihak komite menaikkan iuran yang tadinya 20 ribu menjadi 25 ribu. Tadinya uang komite itu digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler seperti tari, drum band, karawitan, dan bahasa Inggris,” ujar RM, Sabtu (25/10/2025).
Meski RM menyatakan setuju apabila dana tersebut memang benar digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler, namun ia mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan komite.
“Kalau memang uang itu untuk kegiatan ekstra ya nggak apa-apa, tapi kan kemarin banyak kegiatan yang libur. Sementara pungutan malah dinaikkan, itu dasarnya dari mana? Uang yang kemarin-kemarin kemana?” ucapnya dengan nada heran.
Hal serupa juga disampaikan oleh wali murid lainnya, TA. Ia menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan membebani orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Ya kalau ditanya keberatan atau tidak, saya terus terang keberatan dengan adanya pungutan ini. Apalagi pihak komite tidak memberikan laporan keuangan secara berkala dan transparan,” keluh TA.
Dari informasi yang diterima, pengurus komite sekolah di SD Negeri tersebut diketahui merupakan pamong kalurahan yang menjabat sebagai Ulu-Ulu dan Kaur Danarta. Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat (4), perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota atau pengurus komite sekolah, karena termasuk unsur pemerintah desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para orang tua murid tersebut.
(Redaksi)