GUGAT.ID – Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H telah di tetapkan oleh pemerintah, pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
“Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” kata Presiden dalam keterangan pers virtual, Rabu (06/04/2022).
Presiden mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk baersilaturahmi dengan orang tua, keluarga di kampung halamanNamun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
Baca Juga
- Wow!! 8,8 Juta Perkeja Akan Mendapatkan Subsidi Upah dari Pemerintah
- 20,5 Juta keluarga Akan Mendapatkan BLT Minyak Goreng
“Semua harus selalu waspada, melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan prokes secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Menurut Jokowi Pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang, jabodetabek di perkirakan 14 juta orang, yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan 47 persen.
Pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2022.
(Hd/red)