Yogyakarta, gugat.id – Implementasi digitalisasi ekosistem keuangan daerah telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong kesejahteraan masyarakat. Di sinilah peran aktif Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sangat dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam acara High Level Meeting TP2DD Se-DIY di Karaton Ballroom Hotel Ambarrukmo Yogyakarta pada Rabu (04/12/2024). Mengusung tema ‘Transformasi Digital DIY Untuk Optimalisasi Layanan Publik’ diharapkan dapat mendorong kinerja TP2DD DIY dan mengakselerasi pertumbuhan inovasi dalam layanan Pemerintah Daerah.
“Dalam konteks DIY, percepatan dan perluasan digitalisasi daerah pada sisi penerimaan, telah didukung oleh berbagai kanal penerimaan pajak dan retribusi secara non tunai. Dalam hal ini juga telah bekerja sama dengan BPD DIY sebagai bank RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” ungkap Sri Paduka.
Selanjutnya, terkait arahan Rakornas P2DD sebelumnya, Sri Paduka menyampaikan, Pemda DIY telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan implementasinya di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

“Saya minta seluruh OPD baik di level provinsi maupun kabupaten/kota konsisten dalam memanfaatkan KKPD/KKI untuk transaksi belanja Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Sedangkan terkait PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta percepatan implementasi kebijakan Opsen PKB dan BBNKB sebagaimana arahan Rakornas P2DD 2024, Sri Paduka berharap, kedepan TP2DD dapat segera melakukan updating Roadmap TP2DD dalam rangka mengakomodasi arahan dimaksud. Upaya yang sudah dilakukan juga hendaknya dapat didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat dijadikan acuan untuk tindak lanjut dan evaluasi di masa mendatang.
“Demikian beberapa poin arahan dapat saya sampaikan. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembahasan dan diskusi substantif HLM hari ini, serta bagi upaya kita semua, untuk mewujudkan digitalisasi daerah demi DIY yang lebih sejahtera,” kata Sri Paduka.
Pada kesempatan ini, pun dilakukan Launching Layanan Digital Pembayaran Pajak DIY. Ini menjadi harapan bersama, bahwa layanan ini dapat secara nyata mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara digital dan sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya mendukung percepatan perluasan digitalisasi daerah di DIY.

Sementara itu, Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso dalam laporannya menyampaikan, pembentukan TP2DD DIY bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal tersebut juga mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif.
Sejak tahun 2020, Wiyos mengatakan, Pemda DIY telah melaksanakan program digitalisasi pendapatan asli daerah dan bekerja sama dengan BPD DIY. Program tersebut dimulai dengan melakukan penambahan kanal-kanal pembayaran pada transaksi penerimaan asli daerah dengan menggunakan QRIS, yang kemudian dikembangkan dengan e-commerce.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Ibrahim menyampaikan, Bank Indonesia turut mendorong digitalisasi melalui fokus kebijakan sehingga Sistem Pembayaran menjadi katalisator bagi langkah percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan. Kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia berfokus pada digitalisasi 3 area, yaitu bantuan sosial, elektronifikasi transaksi pemda, dan transportasi.
Menurut Ibrahim, guna mendorong kinerja TP2DD ke depan, Pemda DIY dapat melakukan pengkinian roadmap TP2DD, optimalisasi kanal pembayaran digital PDRD, mendorong implementasi opsen PKB & BBNKB. Selain itu, juga perlu penguatan infrastruktur dan lingkungan strategis, serta penguatan branding dan komunikasi produk kebijakan P2DD.
(Redaksi)