Gunungkidul, gugat.id – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2026. Meski kesiapan anggaran telah dipastikan, Pemkab mengaku masih tertahan oleh belum turunnya regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaan dan ketentuan masa jabatan lurah.
Kriswantoro, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, menegaskan bahwa dari sisi perencanaan keuangan, Pemkab telah mengantisipasi pelaksanaan Pilur sejak tahun lalu.
“Secara penganggaran sudah kita siapkan sejak tahun kemarin. Di 31 kalurahan itu sudah dialokasikan pos Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Pilur serentak tahun 2026,” ujar Kriswantoro kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Tak hanya anggaran pemilihan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Badan Kesbangpol dan Satpol PP juga telah mengalokasikan anggaran pendukung, khususnya untuk pendampingan dan pengamanan selama tahapan Pilur berlangsung.
Masih Menunggu Regulasi Turunan
Kendala utama yang kini dihadapi Pemkab Gunungkidul adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Desa yang baru. Padahal, regulasi tersebut menjadi pijakan teknis utama dalam pelaksanaan pemilihan lurah. “Kalau aturan dari pusat sudah turun, kita bisa langsung melaksanakan tanpa harus menunggu Perda baru,” jelas Kris.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kekosongan regulasi, Pemkab Gunungkidul telah melayangkan surat konsultasi resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Surat konsultasi itu terkait kondisi regulasi di daerah, termasuk keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 beserta perubahannya. Kami meminta petunjuk dan penegasan dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Pilur serentak 2026 di Gunungkidul rencananya akan diikuti oleh 31 kalurahan. Sebanyak 30 kalurahan memang berakhir masa jabatannya pada 2026, sementara satu kalurahan lainnya, Ngeloro, turut serta karena masa jabatan lurahnya telah habis pada 2025 dan tidak diperpanjang.
“Ngloro itu karena pada 2025 mengalami kekosongan dan dijabat oleh Penjabat. Setelah konsultasi ke Kemendagri, masa jabatan tidak diperpanjang dan berakhir 2025, sehingga ikut Pilur serentak,” terang Kris.
Status Petahana Dua Periode Masih Abu-abu
Isu krusial lain yang masih menggantung adalah kepastian hukum bagi lurah petahana yang telah menjabat dua periode lintas rezim undang-undang. Persoalan muncul bagi lurah yang pada periode pertama menjabat selama 10 tahun berdasarkan aturan lama, lalu melanjutkan periode kedua di bawah ketentuan undang-undang baru. “Apakah mereka masih diperbolehkan mencalonkan diri kembali atau sudah terbentur pembatasan masa jabatan sesuai Pasal 118 UU Desa terbaru, itu yang sedang kami konsultasikan ke Kemendagri,” ujar Kris.
Ia mengakui, ketidakpastian ini menimbulkan kegelisahan di kalangan lurah dan berpotensi berdampak pada tahapan Pilur jika tidak segera mendapatkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih menunggu jawaban resmi dari Kemendagri guna memastikan kepastian regulasi, baik bagi panitia pemilihan maupun para bakal calon lurah yang akan berlaga dalam Pilur serentak 2026.
(Red).