Yogyakarta, gugat.id – Mahasiswa harus menjadi agent of change, problem solver, dan social control atas kebijakan. Hal ini disampaikan Rektor Universitas Widya Mataram (UWM), Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. dalam sambutannya pada acara Studi Klinis di Pendopo Agung Kampus Terpadu Universitas Widya Mataram (UWM) pada Rabu (2/8/2023). Acara ini diinisiasi oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan diikuti oleh 400 orang mahasiswa beserta 34 dosen pendamping dan tenaga kependidikan.
Lebih lanjut, mantan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) ini mengemukakan bahwa substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdiri dari tiga hal yaitu istimewa dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah Istimewa, Bentuk Pemerintahan, dan Kepala Pemerintahan.
Mahasiswa harus menjadi bagian dan paham tentang smart digital dalam smart governance, dimana konsep Smart Governance diukur berdasarkan tiga dimensi, yaitu public service, bureaucracy, public policy. “Dengan memanfaatkan teknologi terkini, dengan cara inovatif dan kreatif, pemerintah daerah mampu menyediakan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara online dan transparan dengan memanfaatkan konsep Smart Governance, membangun sebuah pemerintah dengan sistem birokrasi yang efektif, efisien, dan transparan kepada masyarakat,” kata mantan Ketua Forum Rektor ini.
Perkembangan teknologi di era digitalisasi bergerak begitu cepat, semua bidang tak terkecuali insan hukum dituntut untuk bisa beradaptasi. “Tidak hanya tantangan untuk bisa meluncurkan ide-ide baru dalam pengembangan kualitas hukum masa depan, kecanggihan teknologi yang telah ada nyata menawarkan beragam kemudahan bahkan membuka peluang jenis profesi baru di bidang hukum. Tergantung seberapa cakap insan hukum membaca peluang serta meraih efisiensi kerja dalam pemanfaatan teknologi hukum,” kata Prof Edy.

Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini bertujuan supaya mahasiswa mengenal dan memahami kedudukan Tanah Kesultanan (Sultan Ground) dalam hukum nasional Indonesia menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan Hukum Tanah Nasional.
Acara dilanjutkan dengan diskusi tentang “Kedudukan Tanah Kesultanan (Sultan Ground) dan Status Hukumnya dalam Sistem Hukum Tanah Nasional” yang disampaikan oleh Tri Agus Nugroho, S.Sos., M.Si. yang merupakan Kepala Bidang Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan Tata Ruang. Sesi ini dimoderatori oleh Komariah, S.H., M.Si., M.Hum. dari UMM.
Baca juga: https://www.gugat.id/prodi-ap-uwm-rilis-tresna-widya/
Paparan materi berikutnya tentang “Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang disampaikan oleh Dr. Kelik Endro Suryono, M.Hum. yang merupakan Dekan FH UWM. Sesi ini dimoderatori oleh Sumali, S.H., M.H. dari UMM.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Urusan Kebudayaan, Nugraha Wahyu Winarna, S.P., M.Sc. tentang “Perlindungan Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Sesi ini dimoderatori oleh Dr. Herwastoeti, S.H., M.Si. dari UMM.
(Humas UWM)