TEGAL, Gugat.id – Sebidang lahan di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, akhirnya resmi dipagari oleh pemilik sah setelah selama 42 tahun ditempati secara turun-temurun oleh keluarga penghuni. Proses pemagaran ini dilakukan pada Rabu (1/10/2025) oleh tim kuasa hukum Isam, pemilik baru lahan tersebut.
Kuasa hukum Isam, Adi Jefri Hermanto, menjelaskan bahwa dasar eksekusi dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Agus Wahyudi, yang telah beralih kepemilikan kepada kliennya. “Hari ini kami memulai pemagaran lahan objek tersebut. Klien kami memiliki hak penuh berdasarkan SHM yang jelas asal-usulnya dari Akta Jual Beli,” ujarnya.
Lahan dengan luas sekitar 383 meter persegi itu sebelumnya dihuni oleh Kusyatun beserta satu keluarga kecil berjumlah empat jiwa. Sejak 2021, pihak kuasa hukum telah berupaya melakukan berbagai mediasi, mulai dari memberikan santunan, tali asih, hingga menyiapkan tempat relokasi. Namun, seluruh tawaran tersebut ditolak. “Kami sudah tiga kali melayangkan somasi, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik,” tambah Adi Jefri.

Meski begitu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemaksaan dalam proses pengosongan lahan. Saat ini, Kusyatun disebut tengah melakukan relokasi secara mandiri. “Hari ini objek sudah dalam keadaan kosong dan dapat dikuasai pemilik sah. Kami juga meminta aparat keamanan untuk mengawal agar situasi tetap kondusif,” jelasnya.
Terkait isu adanya sertifikat ganda, Adi Jefri membantah hal tersebut. Ia menyebut pihak Kusyatun tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan tanah. “Tidak ada sertifikat ganda. Yang bersangkutan hanya mengklaim menempati tanah itu selama 42 tahun secara turun-temurun, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan,” tegasnya.
Ke depan, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi kliennya, Isam, yang kini berdomisili di Tangerang. “Rencananya, lahan ini akan dibangun menjadi kantor sekaligus tempat tinggal. Karena saat kembali ke Tegal, beliau belum memiliki hunian tetap di sini,” pungkas Adi Jefri.
Dengan demikian, sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari empat dekade ini resmi berakhir. Pemilik sah kini dapat memanfaatkan lahan sesuai rencana, sementara keluarga penghuni lama memilih untuk melakukan relokasi secara mandiri.
(Redaksi/R.Latief)