Tegal, Gugat.id — Pemerintah Kota Tegal kini resmi memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru bernama TPA Bokong Semar, yang diresmikan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., pada Selasa (11/11/2025). Acara peresmian berlangsung di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, sekaligus menandai beroperasinya TPA tersebut untuk menggantikan fungsi TPA lama di Muarareja.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dedy Yon menegaskan bahwa TPA Bokong Semar menjadi langkah penting menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Jika sebelumnya Kota Tegal masih menggunakan metode open dumping, kini sistem baru yang diterapkan adalah sanitary landfill dengan konsep green eco landfill.
“Dengan sistem ini, kita berharap TPA Bokong Semar tidak lagi menimbulkan pencemaran air, tanah, maupun udara,” ujar Dedy Yon. Ia menjelaskan, dari total lahan 14 hektare, saat ini baru dua hektare yang selesai dibangun dan sisanya akan dikembangkan secara bertahap.
Dedy Yon juga mengungkapkan bahwa Kota Tegal menghasilkan sekitar 150 ton sampah setiap hari, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dan industri. Karena itu, keberadaan TPA Bokong Semar diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang dalam menampung residu hasil pengolahan sampah dari berbagai wilayah di kota.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah dari tingkat bawah. Dari total 168 RW di Kota Tegal, sebanyak 166 RW sudah memiliki bank sampah, dan sisanya ditargetkan terbentuk sebelum akhir tahun. Tak hanya itu, kini di setiap kelurahan juga sudah ada 27 unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang siap mendukung program zero waste.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya, menjelaskan bahwa pembangunan TPA Bokong Semar merupakan tindak lanjut atas meningkatnya kebutuhan layanan persampahan serta sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap TPA Muarareja yang sudah penuh.
“TPA Muarareja sudah overload dan masih menggunakan sistem open dumping. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 759 Tahun 2025, Pemkot diwajibkan menutup TPA lama dan membangun sistem baru yang lebih ramah lingkungan,” jelas Yuli. Ia menambahkan, proses penutupan TPA Muarareja yang semula dijadwalkan pada 5 Desember, justru berhasil diselesaikan lebih cepat, yakni pada 13 November 2025.
Ke depan, Pemkot Tegal juga berencana mengembangkan sistem Refused Derived Fuel (RDF) bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap. Sistem ini memungkinkan sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga volume residu yang dibuang ke TPA bisa berkurang drastis.
Sebagai penutup, Yuli menyampaikan bahwa lahan bekas TPA Muarareja tidak akan dibiarkan terbengkalai. Lahan tersebut nantinya akan direstorasi menjadi kawasan hijau atau taman kota tematik yang diharapkan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus simbol kepedulian Kota Tegal terhadap lingkungan.
(