GUNUNGKIDUL, gugat.id – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi publik. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 yang digelar Jumat (16/5/2025), dengan mengusung tema “Penguatan Layanan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Asesmen KID yang Berkualitas.”
Mewakili Bupati Gunungkidul, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Edi Praptono, menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak dasar masyarakat sekaligus pondasi utama pemerintahan yang demokratis.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kita sebagai penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab,” ujar Edi dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa amanat tersebut telah dijabarkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019 dan diperkuat secara teknis lewat Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019.

“PPID adalah ujung tombak keterbukaan informasi. Tanggung jawabnya besar karena menyangkut hak publik dan wibawa pemerintahan. Forum seperti ini penting sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Hasil monev tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 51 badan publik tingkat OPD, hanya 3 yang masuk kategori informatif. Sementara 14 menuju informatif, 23 cukup informatif, 10 kurang informatif, dan 1 tidak informatif. Dari 30 kalurahan yang dinilai, belum ada yang meraih predikat informatif, bahkan 9 kalurahan masih tergolong tidak informatif.
“Tahun ini kita akan mengevaluasi 122 badan publik yang terdiri dari 32 OPD, 18 Kapanewon, dan 72 Kalurahan. Saat ini proses inventarisasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sedang berlangsung,” ungkap Edi.

Ia menekankan bahwa monev bukan sekadar ajang penilaian, melainkan cermin dari kepatuhan terhadap Undang-Undang KIP dan sarana perbaikan kualitas pelayanan informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul, Setiyo Hartato, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh badan publik untuk menyempurnakan tata kelola informasi.
Baca juga: https://www.gugat.id/rotasi-perwira-polres-gunungkidul-kapolres-bentuk-kepercayaan-institusi/
“Pelan tapi pasti, tata kelola informasi publik harus dibenahi sesuai kemampuan masing-masing OPD, UPT, dan Kapanewon. Inventarisasi data perlu dilakukan agar ke depan arah pengelolaan informasi semakin jelas dan terukur,” kata Setiyo.
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati, turut mengingatkan agar hasil monev tidak ditanggapi dengan pesimisme. Menurutnya, penilaian bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana refleksi.
“Hasil monev seharusnya menjadi refleksi atas pelayanan informasi publik kita. Jangan berkecil hati. Goal kita adalah layanan yang memberi kemanfaatan, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi seluruh pemohon informasi,” ujarnya.
(Redaksi)