Tegal, Gugat.id – Komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sepanjang Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan total 17 tersangka yang diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Tegal Kota, Kamis (11/6/2026). Wakapolres Tegal Kota, KOMPOL WAHDAH MAULIDIAWATI, menyebut keberhasilan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota.
Menurutnya, dari Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tegal Kota telah mengungkap sebanyak 36 kasus dengan 52 tersangka. Sementara khusus selama Mei 2026, sebanyak sembilan kasus berhasil dibongkar dengan total 17 tersangka yang terdiri dari pengedar, perantara, hingga pengguna narkotika dan psikotropika.
Kasus paling menonjol terjadi pada 8 Mei 2026 di Jalan Mataram, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga tersangka berinisial AW (29), AM (25), dan RN (37), serta menyita 85 paket sabu dengan berat total mencapai 91,84 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Tegal.
Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP ADE PRIYATNA, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam jok kendaraan milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memperoleh barang haram tersebut melalui jaringan pemesanan secara daring dan berencana mengedarkannya dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
“Ketiga tersangka ini merupakan satu kelompok yang berperan sebagai pengedar. Seluruh barang bukti yang diamankan diduga siap diedarkan di wilayah Kota Tegal. Penjualannya dilakukan secara langsung oleh para tersangka kepada pembeli,” ujar AKP Ade Priyatna.

Selain kasus sabu tersebut, Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran tembakau gorila, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di sejumlah lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, tembakau gorila, alprazolam, clonazepam, telepon genggam, kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Khusus untuk kasus kepemilikan 91,84 gram sabu, tersangka terancam hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut, KOMPOL WAHDAH MAULIDIAWATI mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan serta peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Tegal,” tegasnya.
Pewarta : Iqbal R