Mataram, gugat.id – Kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) memasuki babak baru. Rekonstruksi kasus dilakukan hari ini, Selasa (10/12/2024), di sejumlah lokasi untuk melengkapi bukti-bukti yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rekonstruksi ini menjadi sorotan publik karena jumlah korban yang melaporkan dugaan pelecehan seksual terus bertambah, kini mencapai 15 orang, termasuk tiga anak di bawah umur. Tersangka, yang merupakan penyandang disabilitas, dituduh memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman untuk menjalankan aksinya.
Bukti dan Kesaksian yang Menguatkan
Polisi telah mengantongi bukti berupa rekaman suara dan video percakapan antara Agus dengan salah satu korban. Dalam rekaman berdurasi tiga menit tersebut, Agus terdengar menggunakan rayuan manipulatif dan ancaman psikologis untuk menundukkan korban.
“Kamu pikir saya seperti cowok-cowok lain? Mereka hanya merusak kamu,” ujar Agus dalam rekaman.
Sementara itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di sebuah homestay di Mataram, lokasi di mana sebagian besar tindakannya diduga terjadi. Homestay tersebut dilaporkan memiliki 10 kamar, dan menurut keterangan saksi, Agus sering membawa korban ke tempat tersebut.

Peran Penyidik dan Pendampingan Hukum Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan sinkronisasi antara keterangan korban dan tersangka.
“Kami juga menghadirkan jaksa untuk memastikan semua bukti terpenuhi,” ujar Syarif.
Agus, yang saat ini menjalani tahanan rumah karena keterbatasan fasilitas ramah disabilitas, diperiksa secara intensif sejak Senin (9/12/2024). Pemeriksaan ini turut dipantau oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk memastikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap terpenuhi.
Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Korban
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya perlindungan bagi korban pelecehan seksual, tanpa memandang latar belakang pelaku. Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, menyatakan bahwa dua korban baru melaporkan insiden setelah melihat proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: https://www.gugat.id/sunhaji-gus-miftah-dan-drama-politik-antara-maaf-mundur-dan-dukungan/
“Kasus ini menunjukkan bahwa siapapun, termasuk penyandang disabilitas, tetap dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami harap ada perhatian lebih terhadap perlindungan korban,” tegas Joko.
Publik kini menantikan hasil rekonstruksi dan penyelesaian kasus yang telah menjadi perhatian nasional ini. Keberanian para korban untuk melapor diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
(Redaksi)