GUGAT.ID, (Yogyakarta) – Paska Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan bekas Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka terkait kasus suap sejak Jumat (3/6/2022), aktivis gerakan “Jogja Ora Didol”, Dodok Jogja, menggelar aksi “plontos” di jalan pedestrian sisi utara Kantor Walikota Yogyakarta, Sabtu (4/6/2022).
Pagelaran aksi tunggal “plontos” (potong gundul) yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut, sebagai bentuk pemenuhan nazar yang pernah diucapkan Dodok selama beberapa tahun lalu, selama menginisiasi dan menghidupi gerakan “Jogja Ora Didol” sejak satu dekade lalu (2012). Secara khusus, saat mengungkapkan ekspreksi kegembiraannya kepada awak media Gugat.id.
“Bagaimanapun, kebenaran tidak akan pernah kalah,” tegas dodok.
Dalam aksi tunggal itu, Dodok menambahkan bahwa Aksi tertangkapnya bekas Walikota Yogyakarta berinisial (HASU) ini adalah awal, bukan akhir, dari pemberantasan korupsi yang ada di Yogyakarta.
“Saat KPK menetapkan HASU ini sebagai tersangka kasus suap terkait ijin mendirikan bangunan (IMB) dari sebuah apartemen di kawasan Malioboro, maka sudah selayaknya dan sepantasnya bila KPK menelusuri seluruh dokumen ijin mendirikan bangunan selama dua periode kepemimpinan Haryadi Suyuti sejak 2012-2017 dan 2017-2022,” imbuh Dodok.
Baca Juga
- Pakar Hukum UWM: OTT KPK Bukti Problem Integritas Pejabat Publik
- Diduga Korupsi, Lurah Balong Akui Gunakan dana Kalurahan 500 juta karna Kepepet
Menurut catatan Dodok, selama dua tahun awal kepemimpinan HASU (2012 hingga 2014) saja, sekurangnya sudah terdapat 106 pengajuan ijin mendirikan bangunan (IMB) hotel-hotel ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Selama dua tahun itu saja, banyak warga yang menduga dan menengerai bahwa ijin-ijin pembangunan hotel itu bermasalah”, jelasnya

Lebih jauh Dodok memberikan catatan pengingat kepada publik:
catatan pertama, masih sangat melekat dalam ingatan masyarakat Yogyakarta, pada September 2014 (delapan tahun lalu), Busyro Muqoddas pernah dengan tegas memberikan sinyalemen bahwa “KPK mencium aroma tak sedap di balik berjimbunnya sejumlah hotel dan apartemen di Yogja”.
Catatan kedua, Dodok menyerukan dan mendesak KPK Harus lebih serius mendalami dan menginvestigasi lebih jauh kasus-kasus ijin perhotelan dan apartemen di Yogyakarta yang ditengarai bermasalah sejak lama.
“Dalam hal ini KPK harus lebih serius membersihkan Yogyakarta dari praktik-praktik koruptif yang sistematis semacam ini. Bukan hanya walikota dan anak buahnya saja, melainkan juga jajaran lainnya, entah “ke atas“, “ke samping“, dan pihak-pihak lainnya yang terkait,” pungkasnya.
(red/abw)