GUGAT.ID – Lurah Balong Sumarjo, S.Pd. SD bicara terkait penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukanya.
Dugaan tindak korupsi tersebut adalah merupakan penyelewengan dana Kalurahan Balong yang terletak di Kapanewon Girisubo Kabupaten Gunungkidul dan bersumber dari ganti rugi JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan).
Lurah Balong menjelaskan kepada media gugat.id jika dia memang menggunakan/ “meminjam” uang tersebut dengan nilai Rp.500 juta. karena ada masalah intern keluarga, tetapi dia mengatakan akan bertanggung jawab mengembalikan seluruhnya pada hari ini, Rabu (13/04/22).
Baca Juga
- Siapapun Boleh Bertanya Kepada Publik, Karena Hak Atas Informasi
- 8 Rekomendasi Untuk Perbaikan Pariwisata di Gunungkidul
- Resensi Buku Nicotin War : Merokok Menyelamatkanmu!

“Saya minta maaf, tidak niatan saya untuk tidak mengembalikan, saya akan bertanggung jawab hari ini dalam proses, ya memang waktu itu saya kepepet ada masalah intern keluarga jadi saya meminjam uang itu,”Jelasnya (13/4).
Sumarjo menambah selain dirinya, Jogoboyo kalurahan Balong juga menggunakan dana tersebut sebesar Rp. 150 juta, dan dirinya diberikan batas waktu sampai besok Kamis (15/02/22) oleh aparat terkait untuk mengembalikan dana tersebut.
Baca Juga
- Masa Pandemi Melahirkan Ribuan Pemilik Rekening Gendut
- Desa Panggungharjo Resmi di Nobatkan Sebagai Desa Anti Korupsi
“Jogoboyo juga gunakan sekitar Rp. 150 juta, saya diberi waktu sampai besok untuk mengembalikan,” Kata Lurah Balong.
Sementara pihak Tipidkor Polres Gunungkidul melalui Kanit Tipidkor Iptu Ibnu Ali ketika dikonfirmasi pihak media membenarkan dugaan adanya penyelewengan anggaran tersebut, tetapi belum bersedia menjelaskan lebih lanjut.
“Iya, Mohon maaf masih proses penyelidikan jadi belum bisa kami sampaikan,” ujar Ibnu.
(Redaksi/v3)