GUGAT.ID – Jajaran unit Reskrim Polsek Gedangsari beserta 2 anggota Buser Polres Gunungkidul berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian handphone 1 Tahun lalu, Kamis (19/05/22).
Dipimpin oleh Ipda Akbar Ramadhan S.Tr.K mereka membekuk Jamaludin alias Aji yang sempat melarikan diri dari tahanan Mapolsek Gedangsari pada Tahun 2021 silam.
Dengan berdasarkan informasi dari masyarakat diperoleh keterang jika pelaku berada di wilayah Sukarami, Sekarayu, Musi banyuasin, Sumsel. Saat team bergerak diperoleh informasi bahwa DPO tersebut bekerja di PT Perkebunan Sawit, tetapi ternyata sudah 2 bulan tidak lagi bekerja di PT tersebut.
Baca Juga
- Polres Gunungkidul Tangkap Mafia BBM Subsidi di SPBU Siyono
- Resnarkoba Polresta Yogyakarta Amankan 2 Pengedar Narkoba
Kapolsek Gedangsari AKP Pudjijono menjelaskan jika team berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Team memperoleh informasi tentang keberadaan kontrakan DPO bersama istrinya, setelah ditunggu pada pukul 13.00 Wib DPO terpantau berada di Bedeng atau kontrakan, kemudian Team dengan dibantu Resmob Musibanyuasin, DPO berhasil diamankan dan di tangkap di belakang Bedeng atau kontrakanya,” jelas Kapolsek.
Diketahui sebweunya jika Jamaludin adalah tahanan di Mapolsek Gedangsari, tetapi pada tanggal 05 Maret 2021 berhasil melarikan diri dan sejak saat itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.
(red/V3).