GUGAT.ID – Banyak masyarakat yang masih berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang pembelian di SPBU memakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua regulasi terkait BBM non subsidi yang dilarang jual dalam jerigen secara sembarangan.
Ada tiga aturan yang mengacu hal pelarangan tentang regulasi terkait larangan SPBU untuk menjual BBM subsidi kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Anehnya Penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui oknum – oknum SPBU ternyata masih terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Salah satunya yang di tangani oleh Team Buser Satrekrim Polres Gunungkidul baru- baru ini berhasil mengungkap tindak pidana penyalah gunaan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi ( jenis Bio Solar) tanpa ijin.
Baca Juga
- Yogyakarta Memerlukan Lebih Banyak Ruang Aktualisasi Remaja
- Diduga Korupsi, Lurah Balong Akui Gunakan dana Kalurahan 500 juta karna Kepepet
Melalui konferensi pers Wakapolres Polres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan kronologi penangkapan pelaku.
“Di SPBU Siyono Playen team Buser Polres Gunungkidul saat melakukan patroli (Jumat, 15/04/22) didapati ada kendaraan bermotor jenis Mitsubishi L 300 sedang melakukan pengisian BBM melalui dirigen sebanyak 10 buah, yang terisi baru 6 dirigen kurang lebih sekitar 210 liter dan yang 4 dirigen belum terisi,” Ungkap waka Polres (19/4).
Saat team Buser menanyakan identitas ternyata pengemudi KBM tersebut tidak membawa identitas maupun surat ijin yang membolehkan kendaraan untuk membawa/ mengangkut BBM.
Kemudian team Buser membawa kendaraan beserta pengemudinya ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan, dari hasil pengungkapan kasus diketahui pelaku bernama “S” (65) warga Candirejo Semanu Gunungkidul.
Dari keterangan pelaku BBM jenis Bio solar yang diangkutnya dilakukan tanpa ada ijin usaha pengangkutan dan akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang miliknya serta sebagian untuk dijual kembali.
Baca Juga
- Ditinggal Takziah, Rumah Warga Ngoro – oro Digasak Maling
- Teledor, Motor Raib Akibat Kunci Kontak Tidak dicabut
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Gunungkidul yakni satu buah unit KBM Mitsubishi Colt L 300 warna hitam dengan Nomor Polisi R-9150-CB, enam buah dirigen warna biru berisi BBM jenis Bio Solar, dan empat buah dirigen kosong warna biru.
Pelaku dapat dikenai pasal 55 atau pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 yang berbunyi, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau perniagaan bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)” atau “Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
(red/v3)