GUGAT.ID – Jajaran Polsek Semin berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor di wilayahnya.Kedua pelaku yakni LK (23) warga Pundungsari dan CP (17) warga Bulurejo berhasil ditangkap pada tanggal 15 April 2022.
Melalui konferensi pers di ruang Humas Polres Gunungkidul Kapolsek Semin AKP Arif Haryanto mengatakan jika keduanya telah diamankan di rumah masing- masing tanpa adanya perlawanan.
Penangkapan kedua pelaku rersebut adalah hasil pengembangan laporan dari salah satu korban warga Padukuhan Pelem, Pundungsari, Semin.
Baca Juga
- Polres Gunungkidul Tangkap Mafia BBM Subsidi di SPBU Siyono
- Yogyakarta Memerlukan Lebih Banyak Ruang Aktualisasi Remaja
- Diduga Korupsi, Lurah Balong Akui Gunakan dana Kalurahan 500 juta karna Kepepet
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diperoleh infornasi bahwa pelaku berada di wilayah Kapanewon Semin, dengan cepat petugas segera melakukan penangkapan.
“Dari pengakuan pelaku mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 TKP, diantaranya wilayah Semin, Ngawen, Karangmojo dan Nglipar” jelas AKP Arif Haryanto.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol AB- 5062-BM, 1 buah BPKB dan 1 buah STNK atas nama Suwarni alamat Padukuhan Pelem,Kalurahan Pundungsari, Kapanewon Semin.
Modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan cara merusak kunci.
(Red/v3)