Yogyakarta, gugat.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I. Yogyakarta berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi antara Yogyakarta dan Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 13 Januari 2025, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita lebih dari 10 kilogram sabu.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39). Mereka berperan sebagai pengedar dan pengguna dalam jaringan ini. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari beberapa paket sabu dengan berat total 10.052,56 gram.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Banguntapan, Bantul. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap FR pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.45 WIB di Banguntapan. Dari tangan FR, polisi menemukan 0,45 gram sabu.
Setelah diinterogasi, FR mengaku mendapat barang haram itu dari HW, yang kemudian ditangkap di kamar kosnya dengan barang bukti 5,59 gram sabu. HW mengungkap bahwa ia memperoleh sabu dari TH yang berdomisili di Sidoarjo.
Penangkapan di Sidoarjo dan Barang Bukti 10 Kg Sabu
Polisi kemudian memburu TH hingga ke Sidoarjo dan menangkapnya pada 13 Januari 2025 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Candi. Saat digeledah, TH kedapatan membawa 34,52 gram sabu. Penggeledahan lebih lanjut di kamar TH menemukan 10.012 gram sabu tambahan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa TH mendapat sabu dari seorang pemasok berinisial F (DPO) di Bangkalan, Madura, dengan imbalan Rp12 juta dan 80 gram sabu. RH, tersangka lain yang turut mengambil sabu bersama TH di Madura, juga ditangkap di rumahnya di Sidoarjo.
Baca juga: https://www.gugat.id/rawan-kecelakaan-polisi-pasang-pengaman-di-jalur-ekstrem-jelok-gedangsar/
Jaringan Peredaran Sabu Nasional
Pengungkapan ini mengungkap skema peredaran narkotika yang dilakukan dengan transaksi langsung. Dengan keberhasilan mengamankan 10.052,56 gram sabu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40.210 orang dari bahaya narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Untuk TH dan RH, yang diduga memiliki peran lebih besar, mereka dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba yang merusak generasi muda. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih marak, dan kami akan terus memberantasnya hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Dengan terungkapnya jaringan ini, diharapkan peredaran narkotika di Yogyakarta dan sekitarnya dapat ditekan, serta menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Indonesia.
(Redaksi)