Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta di Gunungkidul: Lurah Akui Anak Buah Salah, Tapi Diduga Semua Berpartisipasi |

Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta di Gunungkidul: Lurah Akui Anak Buah Salah, Tapi Diduga Semua Berpartisipasi

By

Gunungkidul, gugat.id -Dugaan korupsi keuangan desa kembali meledak di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kali ini menyoroti Kalurahan Ngunut yang terletak di Kapanewon Playen. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah warga lokal dan lembaga anti-korupsi mengungkapkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum pamong kalurahan untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Seusai informasi itu tersebar, kasus ini segera dilaporkan ke Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul, yang telah cepat beraksi dengan mengumpulkan berbagai bukti, antara lain rekaman suara salah satu perangkat kalurahan yang membahas cara menyalahgunakan dana, serta rekening koran milik Kalurahan Ngunut yang menunjukkan aliran uang yang tidak wajar.

“Ada dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama: lurah, carik, dan pamong lainnya secara bermufakat menyalahgunakan berbagai jenis dana, mulai dari dana pembangunan, dana Pengelolaan Tanah dan Ruang (PTSL), hingga dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga,” ungkap Aktivis Gunungkidul Corruption Watch (GCW) Dadang Iskandar pada hari Senin (8/12/2025).

Menurutnya, kasus korupsi berjamaah ini bukanlah hal baru sudah berlangsung bertahun-tahun namun terus mengalami pembiaran dari berbagai pihak. Dadang menambahkan, banyak anggaran yang dialokasikan untuk program tertentu ternyata tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, bahkan ditemukan bukti kuwitansi palsu yang dibuat untuk menutupi jejak penyalahgunaan uang. “Angka kerugian Rp 500 juta itu hanya perkiraan awal. Jika diakumulasi selama bertahun-tahun, kerugiannya pasti jauh lebih banyak dari itu,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan yang terus membanjiri, Lurah Ngunut Iswanto akhirnya buka suara setelah beberapa hari diam. Ia mengakui bahwa memang benar ada penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh anak buahnya, meskipun belum mau menyebutkan nama-nama yang terlibat. Iswanto menjelaskan bahwa ia menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penuntutan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan secara adil dan objektif. “Kami mengakui adanya kesalahan dalam penggunaan dana desa. Oleh karena itu, kami serahkan semua kepada Inspektorat Daerah DIY, Polres Gunungkidul, dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Kalurahan Ngunut,” ujarnya.

Selain itu, Iswanto mengaku telah melakukan upaya pencegahan sebelumnya. Ia mengatakan bahwa sudah beberapa kali mengingatkan kepada pamong lainnya terkait pentingnya penggunaan dana yang transparan dan sesuai aturan. Bahkan, salah satu pamong yang dicurigai terlibat telah diberikan surat peringatan resmi, namun upaya itu ternyata tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. “Saya sudah berusaha sebaik mungkin, tapi nampaknya ada yang masih memilih jalan yang salah. Sekarang, semuanya tergantung pada proses hukum,” tambahnya dengan nada seolah sedih.

Hingga saat ini, penyidik Tipikor Polres Gunungkidul masih dalam tahap mengumpulkan lebih banyak bukti dan meneliti keterlibatan setiap perangkat kalurahan. Warga lokal pun menyampaikan harapan agar kasus ini dituntut sampai tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, agar tidak ada lagi kasus korupsi dana desa yang mengganggu kemajuan daerah.

(Red/hmw)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!