Gunungkidul, gugat.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul, Purwanto, secara resmi melaporkan salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Gunungkidul 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (29/10/2024) siang di Kantor Bawaslu yang terletak di Jl Veteran, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari.
Purwanto mengungkapkan bahwa laporan ini dilatarbelakangi oleh pencatutan nama Partai Gerindra dalam penggalangan dukungan kepada paslon tertentu.

“Partai Gerindra Gunungkidul secara sah mendukung Sutrisno-Sumanto dalam Pilkada 2024 ini. Tindakan yang terjadi sebelumnya adalah upaya penjegalan dalam proses dukungan kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam deklarasi dukungan yang dilakukan beberapa waktu lalu, terdapat penggunaan logo Partai Gerindra tanpa izin dari pimpinan, serta indikasi rekayasa dalam pembentukan Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerindra di tujuh Kapanewon.

“Dalam PAC tersebut, tidak ada satu pun pengurus resmi Partai Gerindra, kecuali satu orang bernama Ngadiyono,” tambah Purwanto.
Purwanto menilai bahwa dukungan dari PAC Partai Gerindra dan Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) tersebut dipicu oleh salah satu calon bupati, di mana semua urusan terkait perizinan dan undangan berada di tangan paslon tersebut.
Baca juga: https://www.gugat.id/kekerasan-tak-terduga-di-yogyakarta-santri-jadi-korban-salah-sasaran/
“Bukti yang kami bawa ke Bawaslu termasuk dokumen izin dari Polres, foto saat pertemuan, undangan, dan lain-lain,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Partai Gerindra berharap penegakan keadilan dan transparansi dalam proses Pilkada 2024 dapat terwujud.
(Redaksi)