Pj Kades Rabasa Haerain Terancam Dicopot, Dugaan Pelanggaran Moral dan Hukum Menguat |

Pj Kades Rabasa Haerain Terancam Dicopot, Dugaan Pelanggaran Moral dan Hukum Menguat

By

Malaka, gugat.id — Desakan agar Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain, Agustinus Nahak, dicopot dari jabatannya kembali menguat. Kali ini datang dari Penasihat Hukum Maria Irena Luruk Atok, Advokat Kayetanus Seran, S.H, yang menilai Agustinus Nahak telah melakukan pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dugaan penelantaran istri dan anak.


Kayetanus Seran menyebut, dugaan perbuatan Pj Kades Rabasa Haerain tersebut tidak hanya mencederai etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi kuat melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan. Di antaranya Pasal 14 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, Pasal 14 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 terkait perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terkait penelantaran ekonomi.


Ini bukan persoalan pribadi semata, tetapi menyangkut integritas dan moralitas seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas Kayetanus Seran, advokat muda asal Desa Weoe, kepada wartawan.


Ia menegaskan, Bupati Malaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewajiban hukum dan moral untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan kliennya sejak 2 Desember 2025. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran berat tersebut.
Bapak Bupati Malaka wajib menyelesaikan dugaan pelanggaran disiplin berat ASN ini secara objektif dan transparan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.


Kayetanus juga meminta Bupati Malaka tidak menutup mata terhadap perilaku oknum pejabat desa yang dinilai tidak memiliki integritas dan etika sebagai aparatur negara. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperburuk citra pemerintahan dan melemahkan kepercayaan publik.
Respons cepat dan pencopotan dari jabatan merupakan langkah penting untuk menegakkan kewibawaan institusi, menjamin keberlangsungan pelayanan publik, serta memastikan kepatuhan terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Malaka maupun Pj Kepala Desa Rabasa Haerain belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!