GUGAT.ID – Resnarkoba polresta Yogyakarta kembali ungkap dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan Terlarang (pil Koplo) jenis pil yarindo.
Kanit 1 Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo, S.Sos Menjelaskan, berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas. Penangkapan para tersangka dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M.
Baca Juga
- Diduga Akan Tawuran, Delapan Pelajar Diamankan Polres Kulonprogo
- Video Viral di Medsos, Anggota Geng WKC Diamankan Polres Kulonprogo
Selasa tanggal 12 April 2022 sekira pukul 14.30 wib, petugas mengamankan DTW (29) di wilayah Kalasan Sleman kemudian pada Sabtu, 9 April 2022 sekira pukul 08.00 wib petugas mengamankan RY (24) di wilayah Gamping
“Dari hasil penyelidikan, kita bisa mengamankan DTW (29) di Kalasan, Sleman hari Selasa 12 April 2022, sedangkan tersangka RY (24) dinamakan pada Sabtu 9 April 2022 di Gamping,” Ungkap Widodo (14/4).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka DTW dan saksi pembeli diamankan 498 butir pil Yarindo. Barang bukti dari tersangka RY dan saksi pembelinya diamankan 1630 butir pil Yarindo.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Satu Milyar Rupiah.
(hd/red)