Gunungkidul, gugat.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjono, bersama wakil ketua dan anggota BK menerima kunjungan sejumlah warga yang mempertanyakan kejelasan sanksi terhadap HN, salah satu anggota DPRD Gunungkidul. Pertemuan berlangsung pada Kamis (13/2/2025) di ruang Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Usai pertemuan, Wahyu Suharjono memberikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa para warga yang datang ingin mengetahui sanksi yang dijatuhkan kepada HN terkait kasus video asusila yang menyeret namanya.
“Kami memutuskan rekomendasi sanksi teguran lisan setelah melalui proses panjang, dimulai dari meminta klarifikasi pelapor dan terlapor serta menunggu jawaban Polres Gunungkidul atas surat yang dikirim melalui DPRD. Kami belum menemukan barang bukti, tetapi kasus ini sudah beredar luas di masyarakat. Dalam kode etik kami, ada pasal-pasal yang dilanggar oleh yang bersangkutan, sehingga kami merekomendasikan pemberian sanksi teguran lisan yang akan diserahkan kepada pimpinan dewan dan selanjutnya akan diparipurnakan,” jelas Wahyu.

Wahyu menegaskan bahwa BK DPRD tetap bekerja sesuai prosedur dalam tata tertib dan kode etik. Pihaknya juga terbuka jika ada laporan baru dari masyarakat yang disertai bukti tambahan.
“Silakan kepada masyarakat, jika nanti ada pelaporan baru, tentu akan kami terima dengan sangat terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, pelapor Kelik menyatakan menerima keputusan BK jika teguran lisan tersebut nantinya diparipurnakan.
“Keputusan BK hanya berdasarkan hasil jawaban dari Polres Gunungkidul, sehingga mereka memberikan surat teguran lisan,” katanya.
Meski demikian, Kelik menilai sanksi yang pantas untuk HN adalah pemecatan, mengingat kasus yang menjeratnya bersifat asusila. Ia menegaskan bahwa tuntutan juga akan dilayangkan ke DPD hingga DPP Partai Golkar jika teguran lisan itu tetap disahkan dalam paripurna.
“Yang jelas, kami akan terus bergerak sampai benar-benar tuntutan ini terpenuhi,” tegasnya.
(Redaksi)