Gunungkidul Diguncang Dugaan Kasus Asusila, Sanksi Oknum Pamong Dipertanyakan |

Gunungkidul Diguncang Dugaan Kasus Asusila, Sanksi Oknum Pamong Dipertanyakan

By

Gunungkidul, gugat.id – Kasus dugaan asusila yang melibatkan salah satu oknum pamong Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, terus menjadi sorotan. Keputusan pemberian sanksi berupa teguran lisan dan Surat Peringatan (SP) 1 kepada terduga pelaku berinisial T memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Salah satu tim klarifikasi, Wisti Agnita Putrantia, yang juga menjabat sebagai Carik, menjelaskan bahwa sanksi tersebut sudah sesuai dengan aturan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa keputusan tersebut belum melalui rapat Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).

“Hasil klarifikasi sudah kami serahkan ke Pak Lurah dan Ketua Bamuskal. Dari hasil itu, Pak Lurah langsung memberikan sanksi teguran lisan dan SP 1,” ujar Wisti, Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, Wisti menegaskan bahwa meskipun sanksi diberikan tanpa rapat Bamuskal, informasi terkait keputusan tersebut sudah disampaikan ke berbagai pihak. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh T dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap larangan bagi perangkat kalurahan.

Sementara itu, Lurah Kemejing, Sugiyanto, membenarkan bahwa sanksi memang belum dibahas dalam rapat Bamuskal. Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, ia berencana segera menggelar rapat untuk membahas penyelesaian kasus ini.

Baca juga: https://www.gugat.id/korem-072-pamungkas-gelar-operasi-gaktib-dan-yustisi-tegakkan-disiplin-prajurit-dan-pns-tni/

“Nanti akan segera kita agendakan rapat dengan anggota Bamuskal supaya persoalan ini cepat selesai,” kata Sugiyanto.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang pemberian sanksi kepada T bersama anggota Bamuskal lainnya. Hal ini dilakukan karena dalam beberapa waktu terakhir muncul fakta-fakta baru terkait dugaan kasus asusila yang menyeret nama perangkat kalurahan tersebut.

Dengan adanya rencana rapat Bamuskal, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!