Gunungkidul, gugat.id – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pamong Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Gunungkidul terus bergulir bak bola salju. Korban berinisial L, warga Padukuhan Karanggumuk 2, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.
“Harapannya kepolisian bisa mengusut kasus ini secara adil dan pelaku segera bisa disanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar L kepada awak media, Kamis (13/03/2025).
Laporan tersebut resmi dibuat pada Rabu, 12 Maret 2025, dan langsung diterima oleh Kasat Reskrim PPA. Berdasarkan keterangan korban, pihak PPA telah memeriksa tiga orang saksi, salah satunya adalah tokoh masyarakat.

Sementara itu, N, suami korban, berharap agar kasus ini bisa segera mendapatkan keadilan dan pelaku berinisial TK mendapat sanksi tegas. “Dengan adanya laporan ini, kepolisian bisa segera mengungkap kasus ini secara adil dan berimbang,” ucap N.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah TK, oknum pamong yang menjabat sebagai Dukuh Karanggumuk II, diduga memperkosa L sebanyak delapan kali. Peristiwa ini terjadi sejak Juli 2024, saat korban tengah menghadapi masalah di tempat kerjanya.
Baca juga: https://www.gugat.id/rektor-uwm-ajak-mahasiswa-penerima-beasiswa-afirmasi-jaga-kebhinekaan/
TK diduga memanfaatkan situasi dengan mengancam korban. Jika L tidak memenuhi keinginannya, maka persoalan di tempat kerja korban akan diproses hukum. Karena ketakutan, korban pun terpaksa menuruti permintaan pelaku.
Tindakan bejat TK akhirnya memicu kemarahan warga. Aksi protes pun dilakukan, dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat yang menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus ini. Kini, dengan laporan resmi dari korban, publik menanti langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus ini.
(Redaksi)