Penanganan Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Masuki Tahap II, Enam Tersangka Diserahkan ke Kejati |

Penanganan Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Masuki Tahap II, Enam Tersangka Diserahkan ke Kejati

By

YOGYAKARTA, gugat.id – Kasus mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno atau akrab disapa Mbah Tupon resmi memasuki Tahap II. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan pada 14 April 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban. Pada 20 Juni 2025, penyidik menetapkan enam tersangka yang diduga menguasai tanah korban secara melawan hukum.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. pada Rabu (13/8/2025) menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat dan memberantas praktik mafia tanah. “Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025. Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ujarnya.

Baca juga: https://www.gugat.id/sri-sultan-hamengku-buwono-x-dukung-bukittinggi-raih-predikat-kota-perjuangan/

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi praktik mafia tanah di wilayahnya.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!