Tegal, Gugat.id – Aksi pencurian sepeda motor di Kota Tegal kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tegal Kota. Dua orang pria masing-masing bernama Nur Rokhman (35) asal Indramayu dan Mulyana Sutisna (24) asal Karawang diringkus setelah keduanya tertangkap tangan mencuri motor di depan toko pakan ternak “Ardiana Team”, Jalan Samadikun, Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi mengatakan, kedua pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor. Bahkan, salah satu di antaranya yaitu Nur Rokhman, diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. “Pelaku ini residivis, sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan, sudah divonis, dan kini berulah lagi. Semua aksinya dilakukan di wilayah Tegal,” ungkap AKP Eko, Selasa (4/11/2025).

Menurut AKP Eko, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Mulyana bertugas sebagai joki, sedangkan Nur Rokhman bertugas memetik atau mengambil motor. “Saat melintas di lokasi, mereka melihat ada sepeda motor terparkir. Kemudian pelaku membuka kunci motor menggunakan kunci letter T, tapi aksi mereka diketahui oleh korban,” jelasnya.
Korban yang saat itu berada di dalam toko mendengar suara motornya menyala. Ia langsung keluar dan melihat pelaku tengah membawa kabur motornya. Sambil berteriak “maling”, korban berusaha mengejar pelaku hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran di jalan. Namun, pelaku justru menabrak tiang dan terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membantu menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius berupa patah tulang tangan kanan dan luka di kedua kaki, serta harus mendapatkan perawatan di RS Kardinah Kota Tegal. Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor, satu jaket Grab, dua jas hujan, obeng, tang, kunci pas, tas selempang, serta beberapa mata kunci motor dan handphone.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat mencuri motor karena alasan kebutuhan ekonomi. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Eko.
Pewarta : R.Latief