Tegal, Gugat.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini menjadi pemusnahan keempat sepanjang tahun 2025 dan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Rabu (17/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan. Mayoritas merupakan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Adapun barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 52,851 gram, ganja kering 58,805 gram, serta tembakau gorilla sebanyak 25,417 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan ribuan butir obat keras, di antaranya tramadol sebanyak 1.583 butir, Hexymer 15.557 butir, Double Y 2.082 butir, serta Trihexyphenidyl sebanyak 538 butir. Tidak hanya narkoba, sejumlah barang bukti lain seperti lima unit telepon genggam serta tas dan perlengkapan lain yang digunakan dalam tindak kejahatan juga ikut dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator dan sebagian dihancurkan menggunakan blender. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali dan tidak berpotensi disalahgunakan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal. Kehadiran lintas instansi ini menjadi wujud pengawasan sekaligus transparansi dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Ni luh Made Ariyadiningsih menjelaskan, pemusnahan barang bukti inkracht merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang tersimpan di gudang. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dicegah,” jelas Ni luh.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tegal, Nasrudin, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menilai sinergi antara Kejaksaan, BNN, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri menjadi kunci penting dalam memerangi peredaran narkotika.
“Ini menunjukkan semangat kolektif dan kolaboratif antar lembaga, yang diwujudkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Nasrudin.
Pewarta : R.Latief