MALAKA, gugat.id — Polemik penahanan honor perangkat desa lama di Desa Rabasa Haerain hingga kini belum menemukan titik terang. Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain, Agustinus Nahak, diduga belum menunaikan kewajibannya membayarkan honor perangkat desa lama yang diberhentikan sejak dirinya dilantik pada Mei 2025.
Persoalan ini kian menuai sorotan publik lantaran berlangsung berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian. Bahkan, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, dinilai kurang tegas dan lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat desa.
Padahal, kasus tersebut telah lama mencuat dan viral di ruang publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektur Daerah telah mengetahui persoalan ini. Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Malaka disebut-sebut sudah menerima laporan terkait dugaan penahanan honor tersebut.
“Bupati Malaka sepertinya kena prank oleh bawahannya sendiri,” ujar seorang warga Rabasa Haerain dengan nada sinis. Ia menilai janji Pj Kepala Desa untuk membayarkan honor perangkat lama, sebagaimana hasil klarifikasi di Inspektorat, hingga kini tak lebih dari sekadar wacana.
Warga tersebut juga mengingatkan agar Bupati Malaka melalui Inspektur Daerah dan Kepala Dinas PMD tidak mudah terbuai oleh janji-janji Pj Kepala Desa Rabasa Haerain. “Jangan sampai pimpinan daerah termakan bualan oknum Pj Kades,” tegasnya.
Sumber lain yang mengaku terlibat langsung dalam proses klarifikasi menyebutkan bahwa persoalan ini telah dibahas secara resmi dalam forum klarifikasi di Inspektorat Daerah belum lama ini. Dalam forum tersebut, ditegaskan agar honor perangkat desa lama segera diselesaikan dan dibayarkan, karena diduga kuat telah ditahan oleh Pj Kepala Desa. Klarifikasi tersebut, kata sumber itu, melibatkan Inspektur Daerah, Kepala Dinas PMD, Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain, Sekretaris Desa, serta Kepala Desa nonaktif.
Tak berhenti di situ, tindak lanjut kembali dilakukan melalui pertemuan klarifikasi di Kantor Desa Rabasa Haerain pada 25 Oktober 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa nonaktif, Penjabat Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa lama dan baru, serta perwakilan masyarakat.
“Dalam pertemuan itu, Pj Kades secara tegas menyatakan bahwa honor perangkat desa lama akan dibayarkan setelah pencairan,” ungkap sumber tersebut.
Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan. Kondisi ini memicu kekecewaan dan memperkuat dugaan publik adanya penahanan honor secara sepihak oleh oknum Penjabat Kepala Desa.
Masyarakat pun mendesak Bupati Malaka untuk turun tangan secara tegas, memastikan hak perangkat desa lama dipenuhi, sekaligus mengevaluasi kinerja Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain agar persoalan serupa tidak terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
(Red/dejan)