BI Tegal Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu, Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Rupiah |

BI Tegal Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu, Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

By

Tegal, Gugat.id – Bank Indonesia (BI) Tegal bersama aparat penegak hukum dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) Daerah memusnahkan sebanyak 19.834 lembar uang Rupiah palsu di Kota Tegal, Kamis (12/2/2026). Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan periode tahun 2015 hingga Oktober 2025. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Dari total yang dimusnahkan, sebanyak 12.262 lembar menyerupai pecahan Rp100.000 dan 5.704 lembar menyerupai pecahan Rp50.000. Selain itu, terdapat 376 lembar pecahan Rp20.000, 1.366 lembar pecahan Rp10.000, 112 lembar pecahan Rp5.000, serta 14 lembar pecahan Rp2.000. Seluruh uang palsu tersebut berasal dari hasil penyortiran uang kertas di BI Tegal serta laporan masyarakat dan perbankan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

Sebelum dimusnahkan, uang-uang tersebut telah melalui proses analisis oleh Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC) dan dinyatakan tidak asli. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl tertanggal 22 Desember 2025, yang mengizinkan pemusnahan benda sitaan yang dilarang untuk diedarkan.

Kepala Perwakilan BI Tegal, Bimala, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh anggota BOTASUPAL dalam memberantas peredaran uang palsu. Menurutnya, kolaborasi tersebut berdampak pada menurunnya kasus pidana uang palsu di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Hal ini tercermin dari penurunan permintaan keterangan ahli Rupiah oleh kepolisian, yakni tiga kali pada 2023, satu kali pada 2024, dan satu kali pada 2025.

BI Tegal juga terus memperkuat kualitas serta fitur keamanan uang Rupiah, sekaligus meningkatkan literasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Program ini bertujuan agar masyarakat mampu mengenali karakteristik dan ciri keaslian uang Rupiah sehingga tidak mudah tertipu oleh peredaran uang palsu.

Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, BI Tegal mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima uang tunai. Masyarakat dianjurkan menggunakan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, sebagai langkah sederhana untuk memastikan keaslian uang. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta segera melapor ke kantor perwakilan Bank Indonesia, kepolisian, atau perbankan terdekat.

Ke depan, sinergi antara BI Tegal, aparat penegak hukum, BOTASUPAL, dan pengadilan akan terus diperkuat guna mencegah dan memberantas peredaran uang Rupiah palsu. Upaya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem pembayaran sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pewarta : R.Latief

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!