MADIUN, gugat.id – Seorang Napi terafiliasi anggota OPM yang setahun lalu kabur dari Lapas Kelas IIB Wamena, Ferly Wesabla alias Ferlin (22 tahun), warga Kompleks Telkomsel, Distrik Dekai, Yahukimo, berhasil ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenzs (ODC), Senin (16/03/2026).
Buronan licik plus licin ini disergap aparat saat yang bersangkutan mengendarai sepeda motor matic warna hitam tanpa pelat nomor polisi. Saat itu dia bermaksud menuju rumah saudaranya di dibilangan Kompleks Perumahan Ekselon 2, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Menyadari dirinya akan ditangkap aparat, dia mencoba melarikan diri dengan tancap gas membabi buta. Namun personel ODC yang sudah memantaunya tidak kehilangan jejak, ‘menerkam’ sang buronan meski berusaha menyusup ke semak belukar setelah meninggalkan motornya.
“Ferly adalah buronan yang kabur dari Lapas Wamena pada Selasa (25/02/2025) lalu. Dia kabur bersama enam Napi lainnya. Namun salah seorang diantaranya, yakni Welinton Kogoya alias Ula, berhasil ditangkap langsung petugas di area Lapas saat itu juga,” terang Kasatgas Humas ODC, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam siaran pers yang dirilis Selasa (17/03/2026), sebagaimana dikutip koresponden.
Disebut dalam siaran pers, Ferly merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap anggota kepolisian Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara, pada tahun 2024 lalu. Pengadilan setempat memvonisnya bersalah dan masuk Lapas, kemudian kabur hingga terbekuknya kembali.

Sedangkan ke enam Napi yang turut kabur dari Lapas bersama Ferly saat itu masing-masing Penias Heluka alias Kopi Tua (salah satu pimpinan OPM Yahukimo), Nelis Helika bin Hendrik Heluka, Rio Elopere bin Jani Elopere, Ariel Sonyap alias Simon Sonyap, Segius Asso serta Welinton Kogoya alias Ulla (ditangkap saat kabur itu juga).
Dalam catatan kepolisian setempat, Ferly Wesabla tergabung sebagai anggota pemberontak OPM dari Kodap XVI/ Yahukimo, dan merupakan anggota Batalyon Yalennang.
Dalam proses penangkapan Ferly Wesabla, petugas Satgas ODC mengamankan, selain motor Mio tanpa pelat nomor polisi, juga sejumlah barang berupa sebuah noken (tas rajut khas Papua), swbuah headset warna hitam merk Robot, charger HP, korek api gas warna kuning dan noken kecil.
Kepala ODC 2026, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan penangkapan buronan itu merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Selain itu, juga guna memastikan para pelaku tindak pidana untuk memoertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.
Saat ini Ferly Wesabla masih dalam pemeriksaan pemeriksaan aparat kepolisian setempat. Sejumlah barang yang disita juga diamankan sebagai barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
(fin)