Gugat.id_// Senin (21/02/2022) telah terjadi kecelakaan mobil yang terperosok masuk ke dalam parit sedalam 5 meter.
Tempat kejadian perkara berada di Padukuhan Gantiwarno, Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen Gunungkidul yaitu mobil Honda Brio warna putih dengan No. Pol AB 1938 XY(plat sementara) yang dikemudikan oleh Febry Tri Anggoro (23 ) dengan alamat Gudang Rt 002 /Rw 011, Kampung, Ngawen.
AKP. Suryanto selaku Kasi Humas Polres Gunungkidul menjelaskan jika pengemudi lupa menggunakan handrem
“Kondisi keadaan tempat parkir memang tidak rata sehingga kendaraan berjalan mundur” ujarnya (22/02/2022)
Sebelum kejadian mobil tersebut memang diparkir di depan rumah akan tetapi rupanya sopir lupa tidak menggunakan handrem saat memarkirkan kendaraannya,setelah di tinggal masuk kedalam rumah, karena halaman parkir rumahnya tidak rata, mobil berjalan mundur dan terperosok kedalam parit sedalam 5 meter.
Tidak ada korban jiwa atas insiden tersebut tetapi keruian meteril diperkirakan sekitar Rp.25.000.000
(v3/red)