GUGAT ID, Sleman, – Baru dia bulan bebas dari penjara HWP (44) asal salatiga Jawa Tengah kembali lagi masuk bui sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan, SIK menjelaskan Pelaku ditangkap pada 28 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Magelang- Semarang tepatnya di lampu merah Secang Magelang.
Bermula dari informasi dugaan adanya seorang kurir yang hendak mengantar sabu-sabu. Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga :
- Seorang Supir Toko Mebel di Sleman Gelapkan Mobil Majikannya
- Data Sementara Warga Pacarejo Terdampak Bencana Puting Beliung
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 46,95 gram.
“Pelaku ini adalah kurir yang mengantar barang haram tersebut ke seseorang yang nantinya akan dipecah menjadi paket kecil kemudian diedarkan ke wilayah Jateng dan DIY,” Katanya dikutip humas dari humas Polres Sleman (23/2).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 144 ayat 2 dengan penjara minimal 6 tahun serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Red)