GUGAT ID, Sleman, – Polsek Godean Sleman mengamankan pria berinisial P.R (50) warga Bambanglipuro Bantul lantaran menggelapkan mobil milik majikanya.
“Saat itu bertepatan dengan Idul Fitri 2020, namun pelaku tidak memiliki uang sehingga tidak bisa pulang menemui anak dan istrinya, sehingga timbul niat jahat pelaku untuk membawa kabur mobil majikannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Bowo Susilo
Peristiwa itu sendiri berawal saat pelaku menjadi sopir angkutan di toko mebel sekaligus sebagai sopir pribadi majikannya.
Lihat Juga
- CACIP #2: CATATAN ICIP 3 KULINER GUNUNGKIDUL
- Peduli Lindungi Bukan Alat Pengawasan bagi petugas dan Pengunjung
“Selepas mengantar majikan dari toko pulang ke rumahnya, pelaku tidak kembali ke tempat kerjanya, melainkan membawa kabur mobil tersebut,” imbuh Bowo Susilo.
Untuk menghilangkan jejak, plat kendaraan milik majikan itu langsung dibuang ke sungai dan diganti dengan plat yang baru. Dari pengakuan tersangka mobil tersebut digunakan pelaku untuk mencari penumpang dan uang yang didapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga : 8 Rekomendasi Untuk Perbaikan Pariwisata di Gunungkidul
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pencurian dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
(red)