GUGAT ID, Sleman, – Seorang gadis ABG dipaksa pria A.S (28) untuk memenuhi nafsu bejatnya, atas perbuatan tersebut maka A.S diamankan oleh Polsek Godean.
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Bowo Susilo jika Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya bertemu dan berkenalan di sebuah acara di Bantul.
Lihat Juga
- Seorang Supir Toko Mebel di Sleman Gelapkan Mobil Majikannya
- Dua Kasus Aborsi Berhasil Diungkap Polres Bantul
Selesai acara pelaku mengajak korban dan temannya mampir ke rumahnya, setelah berada di rumah pelaku, korban bersama temannya diajak pesta minuman keras..
“Korban yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras lalu dimanfaatkan oleh pelaku dengan mengajak korban berhubungan badan. Awalnya korban menolak, namun karena tidak berdaya, akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan tersebut,” Jelas Bowo Susilo.
Saat kejadian berlangsung teman-teman lainnya tertidur karena terpengaruh minuman keras.
Dari pengakuan pelaku, perbuatan biadab tersebut dilakukan karena tergiur dengan kemolekan tubuh dan kecantikan korban yang saat itu sedang dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga : 8 Rekomendasi Untuk Perbaikan Pariwisata di Gunungkidul
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(Red)